Masjid Al Akbar Surabaya Hanya Gelar Salat Id untuk Takmir
Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, tidak menggelar Salat Id berjemaah untuk umum, serta tidak melakukan penyembelihan hewan kurban secara umum saat perayaan Idul Adha, yang jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021, besok.
Humas Masjid Ak Akbar Surabaya, Helmi Muhammad Nur mengatakan, masjid nasional tersebut hanya mengadakan Salat Id yang dapat diikuti para pengurus saja. "Tidak ada Salatnya (Id). Kalau internal tetap salat, kalau umum enggak," kata Helmi, kepada media, Senin, 19 Juli 2021.
Lebih lanjut, kata Helmi, pengurus Masjid Al Akbar bakal melaksanakan pemotongan hewan kurban, pada H+1 hari raya Idul Adha, tepatnya, Rabu, 21 Juli 2021.
Helmi mengungkapkan, untuk pendistribusian daging hewan kurban, pihaknya bakal langsung menyalurkanya kepada masyarakat yang berada di dekat Masjid Nasional Al Akbar. "Ke masyarakat sekitar kami kirim ke sasaran langsung," jelasnya.
Nantinya, pihak takmir masjid bakal berkoordinasi dengan RT/RW setempat. Mereka akan diminta mendata dan menyalurkan kepada warga yang memang berhak mendapatkan daging kurban. "Sambil nunggu jumlahnya, kemudian kami koordinasi dengan RT/RW," ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 451/14901/012.1/2021, tentang Pemberlakuan Pembatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Ibadah dan Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 Di Jawa Timur.
SE itu adalah tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019, di Wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian juga SE Menteri Agama (Menag) Nomor 17/2021, tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 Di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.