Masjid Al-Akbar Surabaya Batal Gelar Sholat Idul Fitri 1441 H
Pengelola Masjid Agung Al-Akbar Surabaya secara resmi membatalkan rencana pelaksanaan ibadah Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah. Hal itu disampaikan berdasar keputusan bersama yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama dengan pengelola Masjid Agung Al-Akbar di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin 18 Mei 2020.
Dalam rapat tersebut membahas terkait perkembangan dinamika perizinan sholat id, utamanya kontroversi Surat Edaran yang ditujukan kepada Masjid Agung Al-Akbar bernomor 451/7809/012/2020 terkait salat Idul Fitri, takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah bulan Ramadan boleh dilaksanakan secara berjemaah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya penularan.
Dari hasil rapat koordinasi tersebut, Masjid Al-Akbar menyatakan kesanggupan melaksanakan SOP pelaksanaan ibadah sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan corona atau covid-19.
“Namun, menghindari hal-hal yang tidak dinginkan dan merujuk hasil rapat tadi termasuk dalam surat dari Pak Sekda, maka Masjid Al-Akbar Surabaya tidak melaksanakan sholat idul fitri 1441 H,” ungkap Kepala Humas Masjid Agung Al-Akbar, Helmy M Noor.
Sementara itu, Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono secara resmi mencabut surat tersebut karena menimbulkan kontroversi di seluruh daerah di Jatim yang menjadikan surat kepada Masjid Al-Akbar sebagai pedomoan penyelenggaraan sholat idul fitri.
Selain itu, pencabutan juga dilakukan karena masih tingginya angka penyebaran covid-19 di Surabaya.
"Maka dengan hasil rapat tadi kami mencabut surat kami tanggal 14 Mei 2020. Sehubungan perihal imbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri Masjid Al Akbar. Maka surat itu ditinjaukan kembali dan dinyatakan tidak berlaku, sekali lagi mohon maaf," kata Heru.