Masinton Pasaribu Dicopot dari Pansus Angket KPK
Jakarta: Masinton Pasaribu dicopot dari jabatannya sebagai wakil ketua Pansus Angket terhadap KPK, oleh Fraksi PDIP mencopot. Posisinya lalu digantikan oleh, Eddy Kusuma Wijaya.
Berdasarkan surat Fraksi PDIP bernomor 153/F-PDIP/DPR-RI/IX/2017 perihal Perubahan Penugasan Pimpinan Pansus, jabatan Masinton mulai berhenti sejak tanggal 19 September 2017. Sementara Eddy mulai bertugas pada 20 September 2017.
"Dengan ini Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mengadakan perubahan penugasan Pimpinan Panitia Angket terhadap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Semula Masinton Pasaribu diganti oleh Eddy Kusuma Wijaya," demikian isi surat itu.
Surat itu ditandatangani oleh Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi Bambang Wuryanto.
Bambang membenarkan, Fraksi PDIP mencopot Masinton sebagai Wakil Ketua Pansus Angket KPK. Ia berdalih, pencopotan tersebut bagian dari proses penyegaran.
Ia juga mengklaim pergantian serupa pernah dilakukan saat mengganti Risa Mariska yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pansus Angket KPK.
"Iya sementara diganti sebagai pimpinan angket oleh Pak Eddy Kusuma. Penyegaran internal saja seperti Risa diganti Masinton," ujar Bambang.
Masinton dikenal sebagai salah satu anggota Pansus yang vokal menyuarakan adanya pembenahan di lembaga antirasuah itu.
Ia juga pernah dituding sebagai salah satu anggota DPR yang mengintimidasi tersangka pemberi kesaksian palsu kasus korupsi e-KPT, Miryam S. Haryani. (kuy)