Masih Simpang Siur, Ini Info Inisial Pengacara yang Kena OTT KPK
Lembaga anti rasuah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 19 Januari 2022 malam. KPK langsung melakukan triple kill dengan menangkap hakim, panitera pengganti, dan seorang pengacara.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengungkapkan, sosok hakim PN Surabaya berinisial IH dan panitera H. Sedangkan identitas pengacara masih simpang siur.
"Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat, SH. MH., Hakim PN Surabaya. Panitera pengganti M Hamdan juga ikut terjaring," kata Andi dalam keterangan persnya, Kamis 20 Januari 2022.
Menurut Ketua Peradi Surabaya, Hariyanto, pihaknya belum mengetahui, siapa pengacara yang dicokok KPK tersebut. Informasi yang ia terima masih abu-abu. Ada yang menyebutkan inisial pengacara itu B, ada juga SH.
“Ini semua informasi masih katanya... katanya.... Belum pasti. Belum dipublikasikan oleh KPK juga. Di berita-berita juga belum ada informasi detail siapa pengacara itu ya. Tapi kalau kabar-kabar katanya ya saya sudah dengar dan ada inisial-inisial. Namun belum pasti,” kata Hariyanto kepada Ngopibareng.id melalui sambungan telepon, Kamis sore.
Sedangkan menurut informasi di lapangan yang diterima Ngopibareng.id, pengacara yang di OTT KPK berinisial R. Namun dari tiga inisial itu, Ngopibareng.id belum mendapatkan informasi yang detail dan akurat. Masih berupa informasi dari kalangan wartawan dan Peradi saja.
“Informasi yang beredar itu R. Tapi kami juga belum tahu, ini belum ada data valid,” kata wartawan Ngopibareng.id di PN Surabaya.
Meski begitu, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut. Mereka memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Termasuk pula informasi detail mengenai data pengacara yang ditangkap oleh KPK.
“Tiga orang yang diamankan KPK diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri.