Masih Relevan Diterapkan, DPRD Surabaya Tak Ingin Ubah Tata Tertib
Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 dianggap masih relevan untuk diterapkan pada periode selanjutnya, oleh para anggota dewan masa jabatan 2024-2029.
Ketua Sementara DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menegaskan, pihaknya tidak merencanakan rapat pembahasan mengenai tatib, karena sudah memadai untuk diterapkan pada periode ini. “Tidak ada agenda pembahasan Tatib. Kita baru melakukan perubahan di periode lalu. Tatib yang sekarang sudah dirasa memadai untuk dijalankan di periode sekarang (2024-2029)," ucapnya, Jumat 4 Oktober 2024.
Awi, sapaan akrab juga menambahkan, pembahasan tatib pada periode sebelumnya dilakukan karena terdapat penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. “Kalau dari periode yang lalu, bisa dari keharusan untuk penyesuaian peraturan perundangan-undangan yang berlaku, penyesuaian perubahan OPD, atau dari usulan fraksi-fraksi melalui rapat paripurna,” paparnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Pimpinan Sementara DPRD Kota Surabaya lainnya, Bahtiyar Rifai. Politikus Gerindra ini menekankan, Tatib yang ada saat ini masih sangat relevan. “Masih sangat relevan karena Tatib DPRD Kota Surabaya baru disahkan pada tahun 2022 lalu dan sudah disesuaikan dengan peraturan yang ada, termasuk penyesuaian Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Surabaya,” ujarnya.
Dengan konsensus ini, DPRD Kota Surabaya menunjukkan komitmen untuk menjalankan fungsi dan tugasnya dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku, sekaligus memastikan efektivitas dan relevansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, Wakil Ketua definitif terpilih dari Fraksi PKB Laila Mufidah juga menyatakan hal yang serupa. Ia menambahkan bahwa Tatib sebelumnya sudah disesuaikan dengan SOTK yang terbaru. “Kecuali jika nanti kalau ada perubahan yang tidak sesuai dengan kinerja DPRD ke depan, baru kita akan bentuk pansus tatib lagi. Seperti contoh, mungkin ke depan pemkot ada Brida (Badan Riset Inovasi Daerah), yang dibentuk sesuai dengan regulasi yang baru,” pungkasnya.