ASN Bondowoso Dilarang Cuti Selama Larangan Mudik Diberlakukan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak nekat mudik atau bepergian ke luar kota selama larangan mudik lebaran pada 6 -17 Mei 2021 diberlakukan.
Karena, sanksi disiplin tingkat rendah, sedang, dan berat telah disiapkan Pemkab Kota Tape, sebutan Bondowoso, bagi ASN yang kedapatan melanggar.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso, Apil Sukarwan menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi disiplin sesuai PP 53 Tahun 2010.
"Sanksi disiplin sesuai PP 53 Tahun 2021 ini tidak main-main. Karena itu, kami mengimbau ASN Pemkab Bondowoso mematuhi larangan mudik lebaran dan tidak bepergian ke luar kota pada 6-17 Mei 2021," katanya melalui telepon, Sabtu, 8 Mei 2021.
Terlebih, kata Apil, Bupati Bondowoso juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/203/430/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik dan Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemkab Bondowoso.
Dalam surat edaran itu memuat aturan, diantaranya larangan mudik lebaran bagi ASN dan keluarhanya pada 6-17 Mei 2021. "Tapi pengecualian ASN perjalanan dinas dengan surat perintah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan non-perjalanan dinas dengan izin Bupati Bondowoso diperbolehkan bepergian ke luar kota," ujarnya.
Apil menambahkan, ASN dilarang mengajukan cuti pada larangan mudik lebaran. Hanya cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti dengan alasan penting, ASN boleh ke luar Bondowoso. Tapi, pemberian cuti harus sesuai prosedur dan ketentuan yang ditetapkan.
"Ada sejumlah persyaratan ASN diperbolehkan mengambil cuti saat larangan mudik lebaran. Jadi, intinya ASN tidak boleh mengajukan cuti selama larangan mudik lebaran," katanya.
SE Bupati Bondowoso tentang larangan mudik bagi ASN Pemkab Bondowoso merupakan tindak lanjut SE MenPAN-RB RI Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah atau Mudik dan Cuti bagi ASN pada selama Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, menindaklajuti SE Gubernur Jatim Nomor 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik dan Cuti bagi ASN di Lingkungan Pemprov Jatim pada Masa Pandemi Covid-19.
Advertisement