Kebobolan Tiga Indomart di Malang, Wali Kota Akan Cek Izinnya
Tiga toko ritel modern Indomaret beroperasi di Kota Malang, yakni di Jalan Raden Intan, Jalan Mayjen Sungkono dan Jalan S. Supriadi. Padahal, pada 2017 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah bersepakat untuk melakukan moratorium terhadap keberadaan toko modern.
Menanggapi hal tersebut, Sutiaji, Wali Kota Malang, menuturkan pihak Pemkot Malang masih mengkonfirmasi antara One Single Submission (OSS) yang dimiliki oleh ketiga gerai tersebut dengan Surat Izin Usaha Toko Modern (SIUTM).
“Jadi mereka pahami bahwa dengan sudah lolos OSS itu, sudah muncul. Padahal bagaimana daerah ini bisa menguatkan ekonomi kerakyatan yang berbasis pasar rakyat,” tuturnya.
OSS merupakan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang hadir dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
Namun menurut Sutiaji, Kota Malang memiliki kearifan lokalnya sendiri, yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan itu tidak terakomodasi di dalam OSS. Ia berharap nantinya, kedua regulasi tersebut ada keterpaduan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010, jarak toko modern tidak boleh berdekatan dengan pasar rakyat. Keduanya harus berdiri dalam radius 500 meter sampai satu kilometer.
“Jadi kami lagi menata, jadi nanti kalau ada gerai toko modern yang masih buka tentunya harus kita beri peringatan dan kita tutup,” ungkapnya.
Sebelumnya SPBU Shell yang berada di Jalan Kawi kota Malang sempat ditutup. Pasalnya mereka tak mempunyai, surat Izin Membangun Usaha (IMB) dan SIUTM untuk pembangunan Indomaret di area pom bensin itu.
Namun saat ini sudah beroperasi kembali, dikonfirmasi mengenai hal itu Sutiaji menyampaikan bahwa pihak SPBU telah melengkapi izinnya.
“Setelah kita cek OSS, ternyata ada. Seperti yang saya bilang tadi mas. Jadi mereka sudah lengkap syarat-syaratnya,” kata dia.
Advertisement