Polisi segera Limpahkan Berkas Perkara Kasus Ivan Sugiamto ke Kejari Surabaya
Polrestabes Surabaya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya yang dilakukan oleh tersangka Ivan Sugiamto alias IV.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan, perkara IV saat ini masih sampai di tahap pemeriksaan. Pihaknya pun masih melengkapi berkas perkara kasus perundungan ini.
"Kalau berkas sudah selesai, nanti akan segera kita limpahkan ke kejaksaan (Kejaksaan Negeri Surabaya)," ujar Aris, Selasa 19 November 2024.
Selain penetapan IV sebagai tersangka, Polrestabes Surabaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Namun, dirinya tidak berkenan untuk menyebut jumlah dan siapa-siapa saja sosok yang diperiksa sebagai saksi.
Aris menegaskan bahwa saat ini pihaknya fokus untuk menyelesaikan berkas hingga P21. Ia juga menyebut, saat proses pelimpahan ke Kejaksaan, pihaknya akan menyampaikan prosesnya kepada publik. Ia berkomitmen akan terus menyampaikan perkembangan kasus tersebut.
"Kita lengkapi berkas, kalau sudah segera kita kirim berkas-perkaranya nanti kita kabari (kepada publik). Pada saat kita kirim bekas atau mungkin saat sudah P21," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, IS dikenakan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP. Ia terancam hukuman 3 tahun penjara.
IV telah disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 Ayat 1 butir 1 KUHP, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, pada Senin, 21 Oktober 2024 saat jam pulang sekolah datang sekelompok orang tak dikenal di depan SMA Kristen Gloria 2 Pakuwon City Surabaya membuat keributan yang mengganggu ketertiban dan meresahkan banyak murid serta wali murid Sekolah Kristen Gloria.
Keributan itu ditengarai terjadi karena adanya kesalahpahaman antara dua siswa, yakni EN dengan AL. Kesalahpahaman itu bermula saat dua siswa ini mengikuti pertandingan basket di salah satu mal di Surabaya. Aksi saling ejek itu kemudian berlanjut di media sosial.
Lalu, orang tua AL, yakni tersangka IV tidak terima anaknya diolok-olok. Tersangka mendatangi EN, sembari membawa preman.
Tersangka IV lalu memaki EN dan meminta untuk berlutut dan menggonggong sebagai tanda permintaan maaf atas olokan yang dilontarkan kepada anaknya. Kejadian tersebut menjadi ricuh hingga diketahui siswa, guru, dan wali murid SMA K Gloria 2. Atas aksi tersebut pihak sekolah tidak terima, sehingga melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Surabaya.
Advertisement