Polda Jatim Akan Tetapkan Tersangka Korupsi SDN Gentong
Polda Jawa Timur memastikan akan ada tersangka kasus korupsi tindak pidana korupsi dalam peristiwa runtuhnya atap SDN Gentong Pasuruan beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini proses penyelidikan terus Polda Jatim melalui Subdit Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Bahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) proyek renovasi gedung SDN Gentong.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Pengawas Pembuat Kebijakan (PPK) terhadap kasus rubuhnya sekolah tersebut. Lalu apakah kasus tindak pidana korupsi ini berlanjut di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur? Pasti ada tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans barung Mangera saat ditemui di Gedung Humas Polda Jatim, Surabaya, Selasa 19 November 2019.
Lebih jelas, pria yang akrab disapa Barung itu mengatakan, bahwa indikasi penetapan korupsi ini dikarenakan telah ditemukannya bukti kuat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh beberapa pihak.
"Hasil labolatorium forensik menyatakan ada dua hal vital yakni material bangunan dan konstruksi bangunan yang tidak sesuai," katanya.
Namun, saat disinggung apakah sudah ada tersangka. Barung enggan berkomentar karena saat ini masih dilakukan penyelidikan serta menunggu arahan dari Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangka berinisial S dan D yang merupakan kontraktor dalam proyek pembangunan SDN Gentong sejak tahun 2012. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 359 karena kelalaian pengerjaan yang menyebabkan adanya korban tewan, korban luka ringan, sedang, dan berat.
Pada kejadian rubuhnya SDN Gentong ini ditemukan ada 13 orang korban. Di mana, dua di antaranya meninggal dunia, sedangkan sisanya luka-luka.
Advertisement