Masih Dipenjara, Setya Novanto Digugat Rp2,2 Triliun
Masih ingat dengan Fredrich Yunadi? Ia adalah mantan pengacara Setya Novanto. Dulu, saat mantan Ketua DPR RI itu ditetapkan tersangka terkait kasus e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2017, Fredrich Yunadi yang mati-matian membelanya. Ia bahkan turut dijebloskan ke penjara karena merekayasa Setya Novanto dirawat di rumah sakit.
Kini, situasinya terbalik. Fredrich Yunadi menggugat mantan kliennya karena telah melakukan wanprestasi tidak melunasi jasanya selama melakukan pendampingan hukum.
"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada penggugat merupakan perbuatan wanprestasi," bunyi petitum Fredrich dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Jumat 6 November 2020.
Gugatan Fredrich dicatat dengan Nomor Perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL dengan 20 Maret 2020 sebagai tanggal administrasinya. Pada gugatan tersebut, ada dua pihak tergugat.
Tergugat pertama yakni Setya Novanto dan tergugat kedua adalah Deisti Astriani atau istri dari Setya Novanto.
Materiil dan Immateriil
Kerugian materiil:
A. 14 legal action (upaya hukum) X Rp 2.000.000.000 per-legal action (tiap upaya hukum) = Rp 28.000.000.000
Rp 1.000.000.000 yang sudah dibayar, kekurangan = Rp 27.000.000.000 (Rp 27 miliar).
B. 2% x Rp 27.000.000.000 (Rp 27 miliar) per bulan bilamana dihitung dengan nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak somasi disampaikan dan diterima Tergugat I pada Oktober 2019 hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Kerugian immateriil:
Total Rp. 2.256.125.000.000 dari perincian:
A. 1 bulan pidana kurungan = Rp 62.500.000 X 90 (sembilan puluh) bulan (total masa pidana kurungan PENGGUGAT) = Rp 5.625.000.000
B. Uang tunai pembayaran denda sebesar Rp 500.000.000
C. Kehilangan pemasukan nafkah sebesar Rp 25.000.000.000 per bulannya X 90 = Rp 2.250.000.000.000
Pengacara dan Mantan Klien Sama-sama Dipenjara
Fredrich Yunadi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman menjadi 7,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan. Fredrich Yunadi terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fredrich Yunadi merintangi proses penyidikan kasus korupsi el-KTP terhadap tersangka Setya Novanto. Pengacara tersebut telah merekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Ia bekerja sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo 'menyulap' rekam medis milik Setya Novanto.
Senasib dengan mantan pengacaranya, Setya Novanto hingga detik ini masih mendekam dipenjara. Mantan Ketua Umum Golkar itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan dicabut hak politiknya selama lima tahun oleh hakim Pengadilan Tipikor. Hukuman penjara yang dijatuhkan, sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu penjara 16 tahun.