Akankah Setya Novanto Berharap Asa dari Putusan Praperadilan?
Hari ini adalah putusan praperadilan kasus korupsi yang dilakukan oleh Setya Novanto di Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, yang menjadi pertanyaan apakah Setya Novanto masih bisa berharap pada putusan praperadilan seperti sebelumnya yang memenangkan dirinya?
Berdasarkan pasal 82 ayat (1) huruf d, KUHAP yang menyebutkan "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur".
Aturan ini dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi yang menjelaskan soal maksud "perkara sudah mulai diperiksa". Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 pengertian "perkara sudah mulai diperiksa" adalah saat pokok perkara disidangkan.
Jika merujuk aturan tersebut, maka sebenarnya pengajuan praperadilan oleh Setya Novanto sebenarnya menjadi gugur karena perkara sudah mulai disidangkan kemarin. Seperti diketahui, kemarin Setya Novanto sudah menjalani sidang perdana atas dugaan korupsi dalam proyek E-KTP yang dilakukannya oleh Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam sidang praperadilan kemarin, saksi ahli yang didatangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Zainal Arifin Mochtar juga mengatakan jika sidang praperadila Setya Novanto, otomatis gugur ketika sidang dakwaan telah dibuka hakim.
"Pada intinya kalau membaca putusan 102 tahun 2015, secara sederhana mengatakan ada perbedaan tafsir antara dulu orang mengatakan ketika sudah dilimpahkan maka statusnya dinyatakan gugur," tutur Zainal dihadapan Hakim tunggal Kusno saat persidangan praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, Jakarta, Rabu 13 Desember 2017 kemarin.
Namun satu sisi, pengacara Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, kemarin mengatakan masih tetap optimis, jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap akan memenangkan gugatan praperadilan Setya Novanto seperti sebelumnya. "Saya tidak mau berandai-andai, kita lihat saja nanti apa yang disikapi yang mulia hakim. Kalau belum diketok, ya harus optimis dong," kata Ketut
Apakagi hakim tunggal yang memimpin sidang ini, Kusno, mengatakan hakim tidak akan mengeluarkan ketetapan untuk memberhentikan sidang. Menurut dia, sidang praperadilan baru bisa berhenti dan selesai di tengah jalan, apabila pemohon berinisiatif mencabut gugatan praperadilan. Lalu pertanyaannya, akankah Setya Novanto masih bisa berharap asa dari putusan praperadilan? (amr)