Masih Bisa Kok Belanja Pakai OVO
Di zaman serba digital dan cashless, sebenarnya tidak heran kalau Anda kaget saat mengetahui pemberitaan pencabutan izin “OVO Finance” oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu 10 November 2021. Hal pertama yang muncul di benak langsung, “Wah, duit bisa hilang!”
Seperti klarifikasi yang disampaikan oleh PT OVO Finance Indonesia (OFI), nyatanya tidak ada kaitannya sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang berada di bawah naungan PT Visionet Internasional.
Dari penuturan Head of Public Relations OVO, Harumi Supit, dompet digital OVO sendiri sudah mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. OVO Finance Indonesia yang izin usahanya dicabut OJK tidak ada kaitannya dengan dompet digital OVO. Perusahaan uang elektronik itu bernama PT Visionet Internasional yang saat ini masih beroperasi seperti biasa.
"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," jelasnya.
Atas dasar itu, Harumi memastikan pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia tidak akan berdampak terhadap semua lini bisnis dompet digital OVO.
"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tuturnya.
Agar lebih meyakinkan para netizen nan budiman, Ngopibareng.id telah mengecek sendiri di Google Play Store dan Apple App Store dan aplikasi OVO masih tersedia secara gratis di sana, lengkap dengan keterangan PT Visionet Internasional sebagai pengembang aplikasi.
Saat membuka aplikasinya dari perangkat Android dan iOS, tampilan masih sama seperti biasa dengan menu lengkap dan keterangan jumlah saldo yang dimiliki. Saat cek opsi pembayaran OVO di e-commerce populer seperti Tokopedia. Di sana, OVO masih bertengger sebagai salah satu pilihan transaksi belanja.
Para pengguna OVO memang masih bisa menggunakan dompet digital ini sebagai alat pembayaran untuk melakukan belanja online atau transaksi tagihan lainnya. Tidak ada dampak sama sekali terkait pencabutan izin OVO Finance Indonesia.
Seperti dikutip dari Antara, OJK mencabut izin OVO Finance Indonesia berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK dengan nomor KEP-110/D.05/2021. Pencabutan izin ini telah disahkan OJK sejak 19 Oktober 2021, artinya perusahaan ini tak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan usaha apa pun di bidang pembayaran.
Advertisement