Masih Bimbang PSBB, Pemkot Ajukan Diskresi ke Pemerintah Pusat
Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya), mencoba mengajukan deskresi kepada Pemerintah Pusat, terkait dengan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali yang dimulai pada 11-25 Januari 2021.
Plt Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana menuturkan, Pemkot secara umum sudah siap menerapkan pembatasan tersebut. Namun karena melihat kondisi Kota Surabaya yang sudah membaik, baik di sisi kesehatan dan ekonomi, ia meminta ada kebijakan khusus bagi Kota Pahlawan.
"Jadi secara prinsip, kita akan siap menghadapi itu PSBB, tetapi memang saya tetap menyampaikan dulu kalau memungkinkan Surabaya itu di deskresi," kata Whisnu, Kamis 7 Januari 2021.
Deskresi menurut Whisnu adalah pembatalan PSBB bagi Kota Surabaya. Whisnu khawatir, kalau tetap PSBB atau pembatasan itu diterapkan, akan muncul kembali berbagai permasalaha salah satunya perputaran ekonomi.
Selain itu, pihaknya juga harus memberikan pemahaman lagi pengetatan protokol kesehatan di lapangan.
"Tetapi secara teknis, kita juga sudah siapkan. Kemarin hasil rakor untuk persiapan PSBB tanggal 11 sampai 25 itu, ya kita akan perketat betul pengawasan, terutama khususnya di wilayah kerumunan masyarakat," tuturnya.
Whisnu menyebut, sejumlah tempat tempat yang memungkinkan terjadinya kerumunan adalah, pasar tradisional, kemudian di kampung-kampung, karena harus ada WFH sebesar 75 persen.
"Nah evaluasi dari PSBB yang pertama-tama dulu adalah kekurangan tenaga lapangan untuk memantau itu," tuturnya.
Sehingga, akan dihitung kalau dari pegawai pemerintah Kota seluruh jajaran memang 25 persen yang ke kantor, tapi yang 75 persen yang tidak punya komorbit atau tidak beresiko tinggi akan tetap masuk ikut bantu petugas lapangan.
"Jadi kita bagi. Ada yang mantau pasar, ada yang mantau kampung, ada yang keliling di tempat-tempat restoran, cafe yang buka gitu," katanya.
menurutnya, penerapan protokol kesehatan harus betul-betul diketati. Sembari di titik-titik kunci, sebagaimana kesiapan Polrestabes juga menutup 7 batas kota yang ada di Surabaya, untuk jadi pantauan selama 14 hari.
Advertisement