Ratusan Ponpes di Bondowoso Belum Penuhi Aturan Kemenag
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bondowoso Jawa Timur akan terus melakukan pendataan ke semua pondok pesantren (ponpes) di Kota Tape -julukan Bondowoso-. Ini karena, masih banyak ponpes di Bondowoso belum memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.
Kepala Kantor Kemenag Bondowoso, H. Solihul Kirom mengatakan, sejak PMA 31/2020 tentang Pendidikan Pesantren ditetapkan pada 30 November 2020, Kantor Kemenag Bondowoso melakukan pendataan pada ponpes sepanjang 2021. Dari hasil pendataan, itu masih banyak ponpes di Bondowoso belum memenuhi ketentuan PMA 31/2020.
"Dari pendataan sekitar 200 ponpes di Bondowoso hingga Desember 2021 lalu, tercatat 137 ponpes telah memenuhi ketentuan PMA 31/2020. Ini artinya masih banyak ponpes belum penuhiPMA itu. Karena, kita belum mendata semua ponpes Bondowoso,"kata Solihul Kirom kepada wartawan.
Karena itu, tambah dia, Kantor Kemenag Bondowoso akan melakukan pendataan ponpes berkelanjutan pada 2022. Ini agar, semua ponpes di Bondowoso memenuhi ketentuan PMA 31/2020.
"Pendataan berkelanjutan nanti, bisa jadi ponpes memenuhi ketentuan PMA bertambah atau bisa berkurang. Tapi, kita akan dorong semua ponpes untuk memenuhi ketentuan PMA itu, " ujarnya.
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kankemenag Bondowoso, M.Ali Masyhur menjelaskan, PMA 31/2020 tentang Pendidikan Pesantren menyebutkan, ponpes harus memiliki minimal 15 santri bermukim di asrama ponpes, punya kiai, masjid, dan asrama. Juga, ponpes mempunyai kurikulum pendidikan kajian kitab kuning.
"Semua ketentuan itu wajib dipenuhi ponpes. Sedangkan, sebagian ponpes di Bondowoso sudah ada pendidikan formal, tapi masih banyak juga yang belum ada. Tapi, untuk ponpes salaf, selama ada pendidikan kesetaraan, bisa mendapatkan ijazah seperti pendidikan formal lainnya," jelasnya.