Masih Banyak Pemberitaan Yang Ungkap Identitas Anak Sebagai Pelaku atau Korban Tindak Kejahatan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman Pemberitaan Berperspektif Perlindungan Anak yang diharapkan menjadi dasar pedoman pemberitaan media tentang anak.
"Nota kesepahaman ini akan kami kembangkan menjadi pedoman pemberitaan dengan mengundang konstituen-konstituen Dewan Pers," kata Ketua Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo seusai penandatanganan Nota Kesepahaman di Jakarta, Kamis 12 April 2018.
Yosef mengatakan dia termasuk yang galau melihat pemberitaan media massa, terutama televisi dan daring, yang banyak pelanggaran dengan mengungkapkan identitas anak yang menjadi pelaku, korban maupun saksi tindak kejahatan.
"Mungkin pemberitaan di media massa sudah memburamkan wajah dengan nama inisial, tetapi nama atau alamat sekolahnya disebutkan secara jelas. Itu termasuk pelanggaran," tuturnya.
Menurut Yosef, yang dimaksud dengan identitas adalah segala informasi yang berkaitan dengan anak tersebut. Hal itu sudah diatur dalam Kode Etik Jurnalistik beserta penjelasannya.
Sementara itu, Ketua KPAI Susanto mengatakan perlindungan anak saat ini sudah semakin baik, bahkan sudah menjadi arus utama dan masuk dalam geliat politik.
"Namun, masih ada pelanggaran yang terjadi dalam pemberitaan media massa terkait pengungkapan identitas anak sebagai pelaku, korban maupun saksi tindak kejahatan. Itu yang perlu kita perbaiki," katanya.
Susanto mengatakan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama dan KPAI ingin membangkitkan semangat media massa di Indonesia agar perlindungan anak berjalan dengan baik. (rr/an)