Masih Ada 70 Juta Lebih Nomor Belum Diregistrasi
Di hari terakhir pendaftaran ulang kartu sim prabayar Selasa, 28 Februari 2018, tercatat ada sekitar 70 juta lebih nomor telepon yang belum melakukan registrasi.
Ahmad Ramli, Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kementrian Kominfo dalam keterangannya menyampaikan bahwa hingga hari terakhir batas waktu registrasi ulang kartu prabayar tercatat ada 305 juta nomor yang sudah melakukan registrasi.
"Jumlah kartu SIM yang beredar sekitar 376 juta nomer sedangkan yang sudah melakukan registrasi sekitar 305 juta nomer, jadi ada 70 juta lebih yang belum diregistrasi,” ungkap Ramli dalam keterangan resmi yang dilakukan di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018.
Dari total 305 juta nomer yang melakukan registrasi tercatat ada 140 juta nomor yang merupakan pelanggan Telmomsel, 101 juta nomor pelanggan Indosat Ooredoo, 42 juta pelanggan XL Axiata, 13 juta pelanggan Smartfren, 5,8 juta pelanggan H3I dan 9000 pelanggan Sampoerna Telecom.
Lebih lajut disampaikan Ramli, pelanggan seluler yang belum melakukan registrasi hingga 28 Februari ini akan diblokir layanannya sehingga tidak bisa melakukan panggilan keluar dan tidak bisa mengirim pesan pendek (SMS) .
"Pelanggan akan diblokir layanannya, tetapi dalam kondisi ini pelanggan masih bisa mengakses nomor layanan registrasi untuk mendaftarkan nomornya. Barulah setelah itu blokirnya dibuka," ujarnya.
Sesuai Peraturan Kementerian Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, alur pemblokiran secara bertahap sebagai berikut:
Bagi yang belum melakukan registrasi ulang sampai 30 Maret 2018, maka mulai tanggal 31 Maret akan dilakukan blokir layanan telepon keluar dan SMS keluar.
Jika belum juga dilakukan registrasi kartu prabayar sampai 14 April, maka mulai tanggal 15 April pemblokiran juga akan dilakukan untuk telepon masuk dan SMS masuk.
Jika belum juga dilakukan registrasi kartu prabayar sampai 29 April, maka mulai tanggal 30 April ditambah blokir layanan Internet. (frd)