Masalah Penjara Koblen Jadi Pasar Buah, Ini Kata Disperindag
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya buka suara terkait polemik bangunan cagar budaya bekas Penjara Koblen, yang kini akan dijadikan pasar buah-buahan oleh salah satu perusahaan.
Kepala Disperindag Kota Surabaya, Wiwiek Widayati mengatakan, perusahaan yang mendapat izin pengelolaan kawasan tersebut menjadi pasar buah sudah melalui proses aturan Pemerintah Kota Surabaya.
"Dengan izin yang keluar, berarti yang bersangkutan sudah menyelesaikan semua persyaratan untuk mendirikan dan mengelola pasar buah di tempat tersebut," kata Wiwiek, Senin 25 Januari 2021 kepada awak media.
Termasuk pula izin dan rekomendasi tentang penggunaan bangunan cagar budaya Surabaya, menjadi pasar buah. Ia mengatakan, perusahaan itu sudah memperoleh rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya.
"IMB sudah ada, pun juga rekomendasi mengenai bangunan cagar budaya dari dinas terkait. Kami mengeluarkan izin pengelolaan itu sesuai dengan syarat dan berkas-berkas yang sudah diberikan," katanya.
Sebagai informasi, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perdagangan telah memberikan izin pengelolaan pasar rakyat (IUP2R) kepada salah satu perusahaan untuk mengelola bekas Penjara Koblen sebagai Pasar Buah dengan nomor 503/01.O/436.7.21/2021. Izin itu sudah dikeluarkan oleh Pemkot pada 14 Januari 2021 lalu.
Atas izin itu, DPRD Surabaya mempertanyakan komitmen Pemkot Surabaya dalam merawat bangunan cagar budaya sarat akan sejarah di Surabaya. Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz.
Untuk melindungi eks Penjara Koblen dan bangunan cagar budaya lainnya, Mahfudz meminta Pemkot Surabaya untuk meninjau ulang izin pengelolaan pasar buah itu. Jika memungkinkan, izin itu harus dicabut sebagai bentuk komitmen pemkot atas sejarah Kota Surabaya.
“Saya minta untuk ditinjau ulang, kalau bisa dicabut saja. Ini perkara sejarah. Kalau bangunan sejarah saja tak bisa dijaga, bagaimana menjaga amanah warga Surabaya?,” pungkasnya.