Masalah Menstruasi dan Umurnya
”BELUM lama ini, seorang teman saya bertanya ketika mengalami menstruasi. Saya tidak bisa menjelaskan dengan jelas. Sehingga, saya harus bertanya pada ustadz. Yakni, soal menstruasi dan pengertiannya dari sudut pandang agama Islam”.
Demikain pertanyaan diajukan Jamilah, warga Buduran Sidoarjo pada ngopibareng.id. Ustad Muhammad Ma’ruf Khozin, dari Tim Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jatim, memberikan penjelasan berikut.
“Darah yang keluar dari farji (alat vital) perempuan ada tiga macam. Yakni, menstruasi (haidl), nifas dan istikhadloh. Menstruasi (haidl) adalah darah yang keluar dari farji seorang perempuan setelah berusia 9 tahun dalam kondisi sehat (tidak sakit). Hal itu merupakan kodrat perempuan, tidak setelah melahirkan,” kata Ustad Ma’ruf.
Adapun darah yang keluar karena sakit maka dinamakan istikhadloh dan darah yang kelaur setelah melahirkan dinamakan nifas. Hal itu termaktub dalam kitab Al-Bajuri juz 1 hal 107.
“Dalam pembahasan ini, bila disebut sehari maka yang dimaksud adalah sehari semalam (24 jam), bila disebut 15 hari maka maksudnya adalah 15 hari 15 malam demikian seterusnya,” kata Ustad Ma’ruf Khozin.
Seorang perempuan umumnya akan mengalami haidl jika sudah berusia 9 tahun (taqriban). Yakni tidak harus sudah sempurna 9 tahun. Tetapi, boleh kurang asal kurangnya tidak sampai 16 hari atau lebih.
Jadi, bila mengeluarkan darah sudah termasuk darah haidl apabila darah tersebut memenuhi tiga syarat bagi darah menstruasi yaitu : (1) tidak kurang dari 24 jam, (2) tidak lebih dari 15 hari; dan (3) bertempat pada waktu haidl.
Adapun jika mengeluarkan darah sebelum umur tersebut maka itu bukan darah haidl, tetapi darah istikhadloh. dan apabila masih umur 9 tahun kurang 16 hari atau lebih mengeluarkan darah maka itu jelas darah istikhadloh. Sesuai dalam Kitab Al-Bajuri, juz 1 hal 108.
Jika mengeluarkan darah sebelum umur haidl tersebut, kemudian berlanjut sampai masuk usia haidl, maka darah sebelum umur haidl adalah darah istikhadloh dan darah yang keluar saat usia haidl merupakan darah haild, bila memenuhi syarat-syarat bagi darah haidl yang diterangkan di atas.
“Contoh, pada waktu usia 9 tahun kurang 20 hari Jamilah mengeluarkan darah selama 10 hari. Maka 4 hari lebih sedikit dari hari awal darah tersebut dihukumi istikhadloh. Kemudian 6 hari kurang sedikit yang hingga hari akhir dihukumi haidl”. Demikian termaktub dalam Kitab Hisyiyatul Jamal, juz 1 hal 236. (adi)