Masalah Keluarga, Pemuda di Jember Aniaya Pamannya Hingga Pingsan
Seorang pemuda berinisial LKR, 20 tahun, warga Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap pamannya hingga pingsan.
“Kasusnya ditangani Polsek Sempolan. Korban bernama Abdul Holik, 50 tahun, paman dari pelaku,” kata Kanitreskrim Polsek Sempolan Aipda Arlis Nour Vivid Septyawan, dikonfirmasi Sabtu, 19 Maret 2022.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tanggal 4 Maret 2022 di depan Masjid Baitul Muttaqin, Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, tepat di pinggir jalan, tersangka terlibat cekcok dengan korban.
Mereka cekcok karena ada persoalan keluarga yang tak kunjung selesai. Karena tidak bisa mengendalikan emosinya, tersangka langsung menganiaya korban.
Tersangka menendang bagian dada korban, hingga menyebabkan korban jatuh tersungkur. Karena tendangan itu cukup kuat, menyebabkan korban tak sadarkan diri.
Akibat tendangan itu, korban mengalami luka lebam di bagian perut, tepatnya tulang rusuk bawah sebelah kiri. Korban menjalani rawat inap sejak tanggal 4-6 Maret 2022.
Setelah kesehatannya pulih, korban melaporkan LKR, yang tak lain merupakan keponakannya sendiri. “Tersangka melaporkan pelaku. Pelaku ini anak dari saudara perempuan korban,” tambah Arlis.
Berbekal laporan itu, Polsek Sempolan memulai proses penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi korban, Abdul Holik. Polisi juga memanggil LKR sebagai saksi.
Namun, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan LKR sebagai tersangka. “Hasil gelar perkara, status pelaku saat ini sebagai tersangka. Selanjutnya kami lakukan penyidikan dan pemberkasan,” lanjut Arlis.
Kepada penyidik tersangka mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan terhadap pamannya sendiri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman di bawah lima tahun.