Masalah Hutang Piutang, Rekanan Proyek akan Gugat Bupati Jember
Pemkab Jember hingga saat ini belum melunasi hutang sebesar Rp28 miliar kepada sejumlah rekanan proyek pengadaan wastafel sekolah. Pasalnya, setelah dikonsultasikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, pembayaran yang rencananya dilakukan melalui Perubahan APBD 2021 gagal dilaksanakan.
Persoalan tersebut mendapat perhatian Bupati Jember Hendy Siswanto. Hendy memanggil sejumlah rekanan proyek pengadaan wastafel sekolah ke rumah dinasnya, Rabu, 13 Oktober 2021. Mereka adalah Jay Rahmadi (Direktur PT Dinamika Nugraha Grup), Rian Mahendra (Direktur PT Rajendra Pratama Jaya, Dodik (CV Karya Putra Kencana), dan Tomi (Direktur PT Arkananta).
“Kami dipanggil ke Pendapa Bupati bersama rekanan lain. Dalam hearing itu, Bupati Jember Hendy Siswanto dengan terpaksa tidak bisa memenuhi pembayaran proyek wastafel sekolah sebesar Rp28 miliar,” kata Direktur PT Dinamika Nugraha Grup, Jay Rahmadi, Kamis, 14 Oktober 2021 malam.
Dalam pertemuan dengan bupati Hendy Siswanto, rekanan menyampaikan kronologis pengadaan wastafel tahun 2020 lalu. Pengadaan wastafel it senilai Rp84,5 miliar, yang dilakukan melalui dua tahap. Pertama senilai Rp31,5 miliar sudah ada dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Sedangkan Rp53 miliar masih belum ada SPJ.
Namun berdasarkan hasil audit BPK, didapati adanya penurunan dari Rp31,5 miliar menjadi Rp28 miliar. Adanya selisih sekitar Rp5 miliar itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kondisi wastafel sekolah yang sesungguhnya.
Dalam pertemuan itu Hendy mengaku bersama Pimpinan DPRD Jember sudah berkonsultasi terkait Rp28 miliar yang harus dibayarkan oleh Pemkab Jember kepada rekanan proyek pengadaan wastafel sekolah kepada BPK Jatim.
Berdasarkan rekomendasi BPK Jatim itu, Pemkab Jember tidak berani mencairkan hutang pemkab kepada rekanan pengadaan wastafel. Bupati bersama DPRD Jember sepakat membatalkan alokasi anggaran tersebut sehingga tidak masuk dalam Perubahan APBD Jember yang telah disahkan Kamis, 14 Oktober 2021.
Karena itu rekanan akan meminta legal opinion kepada Kejaksaan Negeri Jember dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember. Dalam gugatan itu nantinya Hendy Siswanto dengan kapasitas sebagai Bupati Jember, bukan pribadi. Sebab pengadaan wastafel tersebut terjadi tahun lalu ketika Hendy belum menjabat sebagai bupati.
“Sebelumnya kami diminta melakukan pemeriksaan wastafel, dan juga sudah dilakukan. tetapi hingga hari ini belum juga dibayar oleh Pemkab. Kami keberatan jika diminta melakukan perbaikan wastafel yang saat ini dalam kondisi rusak, sebab masa perawatan sudah habis waktunya. Tak ada pilihan lain kami akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember,” pungkas Jay.
Sementara Bupati Jember Hendy Siswanto dikonfirmasi terpisah membenarkan soal pembatalan pembayaran hutang proyek pengadaan wastafel sekolah sebesar Rp31,5 miliar.Proyek yang bersumber dari dana belanja tak terduga (BTT) tahun 2020 itu belum dibayarkan karena tidak didukung bukti yang memadai.
Karena itu Hendy mempersilahkan rekanan proyek pengadaan wastafel sekolah melayangkan gugatan hukum. “Gugatan adalah hak dari mereka, itu tidak apa-apa bahkan malah bagus,” jelas Hendy.
Hendy mengaku pasca terpilih sebagai Bupati Jember belum mengetahui bahwa Pemkab Jember memiliki tanggungan hutang kepada rekanan proyek pengadaan wastafel. Karena itu saat mengetahui persoalan itu, pihaknya belum bisa memutuskan apakah langsung membayar hutang itu atau tidak. “Kami juga harus mengcek kondisi barang itu, apa masih bisa dipakai atau tidak. Nantinya akan menjadi aset daerah,” tambah Hendy.
Hendy memastikan Pemkab Jember sudah siap melayani gugatan yang akan dilayangkan oleh sejumlah rekanan proyek pengadaan wastafel. Apapun yang menjadi keputusan hakim akan dilaksanakan. “Kalau dalam putusan hakim memerintahkan agar dibayar, maka akan langsung dibayarkan. Kita ikuti putusan pengadilan saja,” lanjut Hendy.
Jika memang Pemkab Jember harus membayar, maka Hendy memastikan paling cepat akan dibayarkan pada awal tahun 2022 mendatang.