Masalah Asmara, Karyawan Lippo Mall Jember Tewas Ditusuk
Seorang karyawan Lippo Mall, Diky Rahmatullah meninggal dunia pada Jumat, 6 Mei 2022. Pemuda 22 tahun ini menghembuskan napas terakhir, akibat luka tusuk di bagian leher. Warga Dusun Karanganom, Desa Serut, Kecamatan Panti Jember ini dianiaya oleh seorang pengusaha kayu. Pelaku berinisial MRM. Pria 22 tahun itu warga Dusun Wonolangu, Desa/Kecamatan Panti.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, tersangka sudah sejak lama merasa cemburu karena korban mendekati kekasihnya berinisial MH. Namun, korban yang satu tempat kerja dengan pacar tersangka masih sering terlihat bersama. keduanya bersama terakhir kali pada Kamis, 05 Mei 2022.
“Terakhir tersangka melihat korban membonceng pacarnya di depan Lippo Mall Jember. Saat itu sempat terjadi perkelahian antara korban dengan tersangka. Namun berhasil dilerai oleh satpam,” kata Hery, Senin, 9 Mei 2022.
Selama perjalanan pulang, tersangka menantang korban berduel di tempat sepi. Namun, korban pergi ke sebuah tempat, tepatnya di halaman salah satu warga di Desa Serut, Kecamatan Panti.
Sesampainya di lokasi, ternyata sudah ada beberapa teman korban yang menunggu. “Diduga kuat selama perjalanan korban sudah menghubungi teman-temannya agar datang ke lokasi. Meski demikian, tersangka tetap menantang korban berkelahi,” tambah Hery.
Karena melihat banyak teman korban di lokasi, tersangka langsung mengeluarkan sebilah pisau dari dalam bagasi sepeda motor. Tersangka langsung menusuk leher korban menggunakan pisau itu.
Melihat korban dalam kondisi luka parah, sebagian teman-temannya langsung berusaha menolong. Sementara sebagian lainnya berusaha mengejar tersangka yang langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Saat terjadi aksi kejar-kejaran, sepeda rantai sepeda motor tersangka putus. Tersangka meninggalkan motornya di depan rumah kosong dan berhasil melarikan diri.
Sementara korban yang dalam kondisi luka parah langsung dibawa ke Puskesmas Panti. Namun, luka yang diderita cukup parah akhirnya dirujuk ke RSD dr Soebandi. Korban sempat menjalani operasi. Sayangnya, nyawa korban tak bisa diselamatkan. Ia meninggal dunia pada Jumat, 6 Mei 2022.
Atas kejadian itu keluarga korban melapor ke Polsek Panti. Polisi sempat meminta melalui keluarga tersangka agar tersangka menyerahkan diri ke Polsek Panti. Saat awal ditangkap tersangka mengaku pisau yang dipakai menusuk korban dibuang. Namun, setelah penyidikan dikembangkan ternyata pisau itu disembunyikan di rumah salah satu teman tersangka.
Menurut tersangka, pisau itu memang sering disimpan di dalam bagasi sepeda motor. Tersangka yang merupakan pengusaha kayu biasa menggunakan pisau itu untuk menandai kayu yang hendak dibeli.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih jauh terhadap tersangka. “Hingga saat ini masih kita lakukan penyidikan lebih lanjut. Kita dalami lagi apakah ada unsur perencanaan dalam penganiayaan ini,” lanjut Hery.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 dan pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Advertisement