Masa Transisi Malang Raya Kemungkinan Diperpanjang
Ketua Satgas Covid-19 Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, dr Aurick Yudha Nagara, mengatakan masa transisi Malang Raya kemungkinan akan diperpanjang.
Hal ini karena hasil penghitungan rate of transmition di Malang oleh Tim Satgas Covid-19 UB masih berada di atas batas ideal.
Rate of transmition atau angka penularan di kawasan Malang Raya sebesar 1,2. Angka tersebut di atas batas ideal yang ditetapkan World Health Organization (WHO) yakni di bawah 1.
"Kalau Kota Malang itu rate of transmitionnya sebesar 0,8 untuk Kota Batu dan Kabupaten Malang di atas satu," katanya, Sabtu 13 Juni 2020.
Lanjut Aurick, tingginya rate of transmition di Kota Batu dan Kabupaten Malang karena adanya cluster penyebaran Covid-19 di Giripurno, Kota Batu dan cluster Utara (Lawang dan Singosari) di Kabupaten Malang.
Angka rate of transmition sebesar 1,2 tersebut didapatkan berdasarkan variabel seperti angka konfirm positif perhari dan tingkat penularan dari orang ke orang.
"Itu nanti dirata-rata selama 7 hari, kemudian ditambahkan dan dikurangi 3," ujarnya.
Kata Aurick, angka rate of transmition 1,2 di Malang Raya diperoleh dari perhitungan jumlah tambahan kasus mulai 31 Mei sampai 10 Juni 2020.
"Rate of transmition ini sangat penting untuk mengetahui hasil dari intervensi kebijakan lebih lanjut, apakah masa transisi diperketat atau dilonggarkan atau malah balik lagi ke Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," katanya.
Aurick menyarankan para kepala daerah perlu mengambil langkah untuk mengurangi kegiatan yang mengundang warga berkerumun dan memastikan masyarakat menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas sehari-hari.
Diketahui, masa transisi Malang hari ini, Sabtu 13 Juni 2020 telah berakhir. Hingga saat ini belum ada kebijakan lanjutan, karena masih harus menunggu keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.