Masa Tenang, Sejumlah APK Masih Bertebaran di Kediri
Pada hari Minggu, 11 Februari 2024, yang merupakan masa tenang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) masih terlihat bertebaran di jalan-jalan kecamatan dan desa di Kabupaten Kediri. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya pelanggaran masa tenang dan mengganggu proses pemungutan suara.
Berdasarkan pantauan di lapangan, APK yang masih terpasang di antaranya baliho, spanduk, dan bendera partai politik. APK tersebut terpasang di berbagai tempat, seperti di sepanjang jalan protokol, persimpangan jalan, dan area publik lainnya.
Beberapa warga Kediri mengeluhkan keberadaan APK yang masih terpasang. Mereka khawatir APK tersebut dapat memengaruhi pilihan mereka dalam pemungutan suara.
"Masa tenang ini kan seharusnya tidak ada lagi kegiatan kampanye, termasuk APK yang masih terpasang," kata seorang warga bernama Budi.
"Saya khawatir APK ini bisa memengaruhi pilihan warga, terutama yang belum menentukan pilihannya," kata warga lainnya bernama Yuni.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim saat dikonfirmasi mengatakan sesuai UU Pemilu dan PKPU tentang kampanye, kewajiban peserta pemilu untuk membersihkan APK. Namun praktiknya tetap Bawaslu dan KPU beserta stakeholder yang bergerak.
"Kami sudah melakukan penertiban APK sejak tadi malam, tapi masih ada beberapa yang belum ditertibkan karena keterbatasan personel," katanya.
Nanang mengimbau kepada partai politik dan tim kampanye untuk segera menurunkan APK mereka. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan APK yang masih terpasang.
"Kami menghimbau kepada partai politik dan tim kampanye untuk segera menurunkan APK mereka. Masyarakat juga bisa melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan APK yang masih terpasang," katanya.
Komisioner Bwaslu Kabupaten Kediri Siswo Budi Santoso mengatakan, saat ini masih dalam proses pembersihan APK. Targetnya pembersihan APK akan selesai H-1 atau Selasa, 13 Februari 2024.
"Pembersihan mulai dinihari tadi. Insya Alloh besok sudah selesai semua. Harusnya sesuai aturan pencopotan APK ini tanggung jawab peserta pemilu. Kita sudah mengajak, tapi tidak bergerak. Mungkin gak ada biaya atau tidak dikasih dana dari calon," katanya.
Masa tenang Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 11 Februari 2024 dan berakhir pada tanggal 13 Februari 2024. Pada masa ini, semua kegiatan kampanye dilarang, termasuk pemasangan APK.
Diharapkan dengan penertiban APK dan partisipasi masyarakat, masa tenang Pemilu 2024 di Kabupaten Kediri dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.