Masa Tenang, Bawaslu Jember Pelototi Akun Medsos Pejabat
Memasuki masa tenang, Bawaslu Jember terus meningkatkan pengawasan. Tak hanya di dunia nyata, Bawaslu Jember juga meningkatkan pengawasan di dunia maya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia mengatakan, menyikapi perkembangan teknologi yang begitu pesat, strategi pengawasan pemilu juga harus menyesuaikan. Selain melakukan pemantauan langsung di lapangan, Bawaslu Jember telah membentuk tim pemantau dunia maya.
Pengawas dunia maya Bawaslu Jember terbagi menjadi beberapa kelompok, ada yang khusus memantau akun media sosial kepada desa, akun media sosial pejabat Pemkab Jember, bahkan termasuk akun media sosial ASN.
Selain itu, selama masa tenang, Bawaslu Jember juga meningkatkan pengawasan terhadap mediagram maupun grup Facebook. Petugas pemantau media sosial tersebut harus melaporkan hasil pantauannya setiap hari.
“Jauh sebelum memasuki masa tenang, petugas Bawaslu di Tingkat kecamatan sudah meminta data nama akun media sosial kepala desa. Ada yang berhasil tetapi ada juga yang tidak berhasil mendapatkan, karena kepala desa itu tidak memiliki akun media sosial,” kata Wiwin, Minggu, 11 Februari 2024.
Pengawasan dunia maya dinilai penting, karena saat ini hampir setiap individu memiliki akun media sosial. Sehingga potensi pelanggaran pemilu pada masa tenang masih cukup besar.
Ditambah, belum semua masyarakat Kabupaten Jember yang memahami makna masa tenang pemilu. Sehingga, ada potensi pemilik akun media sosial membuat atau menyebarkan konten kampanye.
Selain memaksimalkan petugas internal, Bawaslu Jember juga membuka layanan pengawasan partisipatif dari masyarakat. Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran selama masa tenang bisa melaporkan ke posko yang telah dibentuk.
Masyarakat bisa langsung melaporkan ke Bawaslu atau melalu https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/pengaduan. Masyarakat bisa melaporkan pelanggaran dalam bentuk video, gambar, maupun hasil tangkap layar tentang kegiatan kampanye selama masa tenang.
“Dalam mengawasi pelaksanaan pemilu memang dibutuhkan upaya bersama untuk mengidentifikasi potensi kerawanan. Karena itu kami membuka posko pengaduan selama 24 jam,” tambahnya.
Lebih jauh Wiwin mengatakan, jika dalam pengawasan dunia maya ditemukan dugaan pelanggaran, maka Bawaslu Jember berhak melakukan penelusuran lebih lanjut. Bawaslu juga bekerja sama dengan Diskominfo agar lebih cepat melakukan take down kampanye di media sosial.
Kendati demikian, Bawaslu Jember tidak mempersoalkan unggahan yang sudah ada sebelum masa tenang. Namun, Bawaslu mengimbau agar unggahan tersebut tidak disebar ulang atau diteruskan dengan keterangan yang baru.
“Kalau postingan tersebut sudah ada sebelum masa tenang tidak masalah. Tetapi kalau disebar ulang atau diteruskan pada masa tenang, itu berbeda, bisa kamu telusuri,” pungkasnya.
Advertisement