Masa Tanggap Darurat Jakarta Diperpanjang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa tanggap darurat penanganan virus corona (COVID-19) di Ibu Kota selama dua pekan, menjadi hingga Minggu, 19 April 2020.
"Itu artinya kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan, Polda dan Kodam yang terkait sipil itu akan juga terus bekerja di rumah,” ungkap Anies.
Keputusan itu diambil usai pertemuan dengan jajaran Forkopimda, khususnya Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya.
Perpanjangan masa status tanggap darurat bencana COVID-19 juga berlaku untuk kebijakan penutupan tempat wisata, penutupan lokasi hiburan, serta meniadakan kegiatan belajar-mengajar di sekolah.
Anies juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tinggal di rumah dan tidak bepergian, kecuali untuk kegiatan yang esensial seperti kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan pokok dan kesehatan.
Selain itu, dia pun berpesan agar masyarakat tidak meninggalkan Jakarta, dalam hal ini pulang ke kampung halaman.
"Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa bapak/ibu/saudara sekalian sehat dan bila membutuhkan pelayanan kesehatan, kami bisa memberikan bantuan. Jadi, saya berharap kepada semuanya ambil sikap bertanggung jawab dengan tetap tinggal di Jakarta dan jangan pulang kampung, apalagi bila yang bersangkutan berstatus sebagai orang dalam pemantauan,” ujar Anies.
Anies turut menyampaikan kondisi terkini DKI Jakarta terkait COVID-19 per 28 Maret 2020, yaitu jumlah kasus positif COVID-19 sebanyak 603 kasus dengan 62 orang meninggal.
Ia juga menjabarkan bahwa dari 603 kasus positif, terdapat 61 tenaga medis yang terpapar di 26 rumah sakit di Jakarta. (ant)