Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Papua Diperpanjang hingga 4 Juni
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memperpanjang status tanggap darurat pencegahan dan penanganan Covid-19 hingga 4 Juni 2020. Hal ini diputuskan oleh Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal mewakili Gubenur Papua Lukas Enembe dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua dan perwakilan Pemkab dan Pemkot se-Papua, serta tim Satgas Covid-19 Provinsi Papua di Gedung Negara Kota Jayapura, pada Selasa 5 Mei 2020.
"Saya yang bertanda tangan di bawah ini Klemen Tinal, selaku wakil gubernur Papua mewakili Gubernur Papua, dengan ini menyatakan memperpanjang status tanggap darurat pencegahan dan penanganan Covid-19 di Provinsi Papua selama 28 hari," ucap Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal membacakan hasil keputusan rapat bersama, dikutip dari Antara.
Waktu perpanjangan masa tanggap darurat tersebut, merujuk pada dua kali masa inkubasi virus Covid-19 terhitung mulai 7 Mei hingga 4 Juni 2020.
"Mengingat perpanjangan pencegahan dan penanganan Covid-19 yang akan berkahir pada 6 Mei 2020, dan secara epidemiologi kasus Covid-19 di Papua masih tinggi," sambung Klemen Tinal.
Pihaknya berharap semua pihak dapat menaati keputusan yang telah ditetapkan pemda serta tetap mengikuti imbauan pemerintah untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di Bumi Cenderawasih.
Advertisement