Masa Tahanan Tersangka Perusakan Kantor Arema FC Diperpanjang
Masa penahanan delapan orang tersangka perusakan kantor Arema FC diperpanjang menjadi 40 hari. Sebelumnya, masa penahanan diperkirakan bakal berakhir pada 30 Maret 2023, lalu.
Kuasa Hukum Tersangka, Salahuddin mengatakan bahwa pihaknya merasa terkejut dengan adanya perpanjangan masa penahanan tersebut. Sebab sudah dua bulan ini kasus yang ditangani oleh Polresta Malang Kota belum P-21.
"Agak kaget juga ada perpanjangan di Pengadilan Negeri. Sebenarnya kasus ini menurut saya sederhana kok dua bulan belum P-21," ujarnnya pada Senin 3 April 2023.
Pria yang akrab disapa Mas Doktor tersebut mengatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Malang mengembalikan berkas perkara kepolisian karena dianggap masih belum lengkap.
"Ya karena belum P21 ada yang belum selesai," katanya.
Salahuddin menambahkan bahwa jika berkas perkara ini pada nantinya belum bisa dilengkapi juga oleh kepolisian ada kemungkinan sebanyak delapan tersangka tersebut bisa dibebaskan dari tahanan Polresta Malang Kota.
“Tapi tetap harapan kami adalah, Manajemen Arema FC bisa mencabut laporannya. Karena mereka ini adalah suporter. Bagian dari tim,” ujarnya.
Dalam kasus perusakan Kantor dan Official Store Arema FC ini telah ditetapkan sebanyak delapan orang di antaranya Andika Bagus Setiawan, 29 tahun, Adam Rizky, 26 tahun, Moch Fauzi, 24 tahun, Nouval Maulana, 21 tahun.
Lalu Arion Cahya, 29 tahun, Maulana Deri Krisdianto, 27 tahun, Cholid Aulia, 22 tahun dan Fanda Hariyanto alias Ambon Fanda, 34 tahun. Mereka masing-masing dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di Muka Umum Untuk Melakukan Tindak Pidana.