Masa Tahanan Tersangka Perusakan Kantor Arema FC akan Berakhir
Masa penahanan delapan tersangka dugaan perusakan Kantor Arema FC berakhir pada 30 Maret 2023. Sementara berkas acara pemeriksaan (BAP).
“Masa penahanan berakhir 30 Maret 2023. Kami masih menunggu proses lebih lanjut dari kepolisian,” ujar Kuasa Hukum tersangka, Salahuddin pada Senin 27 Maret 2023.
Pria yang akrab disapa Mas Doktor tersebut mengatakan bahwa pihaknya berharap agar kasus tersebut bisa diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice. Tidak sampai dilanjutkan hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.
“Saya berharap pihak manajemen melakukan pencabutan terkait dugaan perusakan kantor Arema FC ini,” katanya.
Namun hingga saat ini kata Salahuddin belum ada perkembangan terkait upaya mekanisme Restorative Justice tersebut. Manajemen Arema FC sebagai pelapor diharapkan dapat mencabut laporannya sebelum masa penahanan para tersangka tersebut habis.
“Supaya bisa bersatu kembali antara Manajemen Arema FC dengan suporter, agar kedepannya bisa lebih baik lagi,” ujarnya.
Dalam kasus perusakan Kantor dan Official Store Arema FC ini telah ditetapkan sebanyak delapan orang di antaranya Andika Bagus Setiawan, 29 tahun, Adam Rizky, 26 tahun, Moch Fauzi, 24 tahun, Nouval Maulana, 21 tahun.
Lalu Arion Cahya, 29 tahun, Maulana Deri Krisdianto, 27 tahun, Cholid Aulia, 22 tahun dan Fanda Hariyanto alias Ambon Fanda, 34 tahun. Mereka masing-masing dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di Muka Umum Untuk Melakukan Tindak Pidana.
Advertisement