Masa Tahanan Predator Seks di SPI Malang Diperpanjang 60 Hari
Masa tahanan terdakwa perkara kekerasan seksual terhadap anak, Julianto Eka Putra telah memasuki 30 hari. Ini terhitung sejak 11 Juli 2022. Karena proses hukumnya masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, maka masa penahanan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) diperpanjang selama 60 hari.
"Pada 1 Agustus 2022, Pengadilan Negeri Malang mengeluarkan Penetapan Perpanjangan Tahanan nomor 60/Pen.Pid.Sus/2022/PN.Mlg," ujar Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo, pada Rabu 10 Agustus 2022.
Edi mengatakan, berita acara perpanjangan masa tahanan tersebut juga sudah ditandatangani oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga dari pihak terdakwa pada 8 Agustus lalu.
"Perpanjangan penahanan untuk 60 hari ke depan terhitung sejak 10 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2022," katanya.
Selanjutnya, ujar Edi, seluruh kelengkapan berkas administrasi perpanjangan penahanan tersebut sudah diproses oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Lowokwaru, Kota Malang.
"Ini dilakukan agar terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul dapat tetap berada di dalam tahanan," ujarnya.
Untuk diketahui founder atau pendiri SMA SPI, Julianto Eka Putra adalah terdakwa kekerasan seksual terhadap sejumlah siswinya. Perbuatan tersebut ia lakukan dalam kurun waktu 2008 hingga 2012.