Masa Pendaftaran CPNS Diperpanjang 5 Hari
Pemerintah memperpanjang masa pendaftaran calon pegawai negeri sipil untuk memberikan waktu bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri.
"Ini untuk memberi kesempatan waktu yang lebih panjang (kepada masyarakat)," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mudzakir, dihubungi, di Jakarta.
Perpanjangan masa pendaftaran CPNS ini tertuang dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K26-30/V 141-2/99.
Dalam isi suratnya diketahui masa pendaftaran CPNS yang awalnya dilakukan 26 September-10 Oktober 2018 diperpanjang selama lima hari hingga 15 Oktober 2018.
Keputusan perpanjangan masa pendaftaran CPNS berdasarkan hasil rapat Panselnas tanggal 3 Oktober 2018 yang membahas perkembangan terkini di berbagai daerah yang berdampak pada jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2018.
Diputuskan bahwa pendaftaran penerimaan CPNS melalui "sscn.bkn.go.id" diperpanjang sampai dengan tanggal 15 Oktober 2018 pukul 23.59 WIB.
Perpanjangan ini dilakukan secara otomatis, sehingga kementerian/lembaga/pemerintah daerah tidak perlu melakukan setting ulang penutupan penerimaan.
Pengaturan ulang jadwal pelaksanaan seleksi sebagai akibat dari perpanjangan ini dilakukan secara terpusat oleh Panselnas.
Seiring demgan perpanjangan masa pendaftaran ini tahap seleksi administrasi yang awalnya dilakukan 28 September-17 Oktober 2018 direvisi menjadi 28 September-20 Oktober 2018.
Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi yang awalnya 18 Oktober 2018 direvisi menjadi 21 Oktober 2018; Penjadwalan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ditetapkan pada 21-25 Oktober 2018;
Pelaksanaan SKD yang awalnya 23 Oktober-14 November 2018 direvisi menjadi 26 Oktober- 17 November 2018; Sedangkan untuk Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tetap terjadwal pada 22-28 November 2018, Penggabungan SKD dan SKB 29 November-1 Desember 2018 dan pengumuman akhir tetap 3 Desember 2018 .
Mudzakir mengatakan untuk pendaftaran CPNS di wilayah terdampak bencana gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah saat ini tengah dilakukan penilaian oleh pemerintah. (ar/ma)
Advertisement