Masa Penahanan Trio Ikan Asin Diperpanjang 40 Hari
Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua minta penangguhan penahanan, tapi hingga kini ketiganya tetap ditahan polisi. Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus vlog 'ikan asin' selama 40 hari.
Masa penahanan 40 hari itu terhitung sejak 1 Agustus 2019 hingga 9 September 2019.
"Iya benar masa penahanan mereka diperpanjang selama 30 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Sebelumnya, ketiga tersangka itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk jangka waktu 20 hari sejak 12 Juli 2019. Argo menyebut, perpanjangan masa penahanan tersebut telah sesuai aturan KUHAP. "(Alasan perpanjangan masa penahanan) sesuai KUHAP dan subjektivitas penyidik," ujar Argo.
Seperti diketahui, setelah Galih Ginanjar dan Pablo Benua, kini giliran Rey Utami yang meminta maaf kepada Fairuz A Rafiq soal vlog 'ikan asin'. Surat permintaan maaf yang ditujukan kepada Fairuz A Rafiq itu ditulis tangan oleh Rey Utami di balik jeruji besi.
"Rey Utami tadi pagi menulis surat permintaan maaf dari balik tahanan," kata pengacara Rey Utami, M Burhanuddin.
Burhanuddin menyebut Rey Utami sudah lama berniat menulis surat itu, namun baru terealisasi pada Rabu kemarin. Sebab, ia menyebut, Rey Utami saat ini sibuk bertemu dengan anaknya.
"Rey Utami sudah lama mau nulis surat permintaan maaf. (Baru ditulis hari ini) mungkin karena kemarin ketemu anaknya," ungkap Burhanuddin.
Dalam surat yang diperlihatkan Burhanuddin, Rey Utami menyampaikan permintaan maafnya kepada Fairuz dan seluruh wanita Indonesia. Rey Utami mengaku tidak bermaksud melecehkan Fairuz A Rafiq dan para wanita dengan vlog 'ikan asin' tersebut.
"Apabila tindakan wawancara dalam konten YouTube tersebut telah melukai hati Ibu Fairuz Arafiq, sekali lagi saya memohon maaf yang sebesar-besarnya," tulisnya.
Rey Utami juga menyinggung masalah penahanannya. Dia memohon agar penahanannya ditangguhkan mengingat masih memiliki anak berumur 1 tahun.
"Sehubungan dengan penahanan yang saya jalani saat ini, di mana saya masih memiliki seorang anak yang masih berumur 1 tahun yang membutuhkan kasih sayang dan perawatan seorang ibu, maka pada kesempatan ini saya memohon untuk penahanan saya ditangguhkan atau dialihkan menjadi tahanan kota dan saya berjanji akan koperatif mengikuti proses hukum," paparnya.
Menggapi surat dari trio 'ikan asin' itu, Fairuz A Rafiq menganggap hal tersebut sudah terlambat. Ibu dua anak itu menyebut seharusnya trio 'ikan asin' berpikir berulang kali sebelum melontarkan sesuatu.
"Kalau berkata sesuatu itu dipikirkan dulu. Jangan sampai kita menyakiti hati orang lain. Lebih baik kita berbuat baik saja," tutur istri Sonny Setiawan ini.
Adapun, kasus tersebut bermula konten YouTube berjudul 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU'. Menyusul kemudian video 'KLARIFIKASI GALIH GINANJAR SEBUT FAIRUZ IKAN ASIN'.
Kini, video tersebut sudah dihapus dari kanal YouTube Mulut Sampah milik pasangan Rey Utami dan Pablo Benua. Pasalnya, Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya dan pasangan Rey Utami-Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.