Permohonan Penangguhan Dicueki, Kuasa Hukum Ajukan Pra Peradilan
Masa penahanan tersangka kasus penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian, Tri Susanti tinggal empat hari lagi. Masa penahanan pertama penyidik Polda Jatim akan berakhir Senin 23 September 2019.
Kuasa hukum Tri Susanti, Sahid mengatakan masa penahanan selama 20 hari kliennya akan berakhir. Ia meminta pihak kepolisian tak memperpanjang masa penahanan kliennya.
"Kita berharap penahanan itu tidak diperpanjang. Sesuai aturan kan tidak harus ditahan," kata Sahid, Kamis 19 September 2019.
Kata Sahid, upaya penangguhan penahanan sudah diajukan kepada penyidik. Selain itu juga, dalam aturan tidak harus tersangka itu ditahan.
"Kalau tetap diperpanjang ya kita prihatin saja, dan saya berharap itu tak terjadi," kata dia.
Sahid menambahkan, seandainya polisi memperpanjang penahanan terhadap Tri Susanti dan upaya penangguhan tidak dikabulkan, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum lain.
"Kita kaji dulu, upaya hukum apa yang kita lakukan. Bisa saja seperti praperadilan," ujar Sahid.
Diketahui, Tri Susanti alias Mak Susi ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks dan ujaran kebencian, pada 3 September 2019 lalu.
Mak Susi dijerat pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.