Masa Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Madiun Diperpanjang
Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Madiun memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan korupsi tanah tol, setelah melalui 20 hari masa penahanan terhadap mantan Camat Sawahan, Mashudi di Lapas Kelas II Madiun.
Perpanjangan penahanan tersebut atas dasar permohonan dari penyidik selaku penuntut umum yang diajukan ke kepala kejaksaan negeri (Kajari) setempat. Penahanan mantan camat Sawahan ini resmi diperpanjang mulai Selasa 11 Februari 2025 sampai 22 Maret mendatang.
"Penyidik selaku penuntut umum mengajukan perpanjangan penahanan ke Kajari," jelas Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Inal Sainal Saiful.
Mantan Kasi pidsus Ciamis Jawa Barat itu berkomitmen akan segera melengkapi berkas agar unsur formal dan materil terpenuhi. Sehingga kasus tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan Tindak pidana korupsi Surabaya.
"Masih ada beberapa berkas yang masih harus dilengkapi biar terpenuhi secara formal dan materil. Agar bisa segera naik ke tahap dua dan dilimpahkan ke pengadilan tipikor," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mashudi mantan Camat Sawahan kabupaten Madiun yang saat ini menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari. Terkait kasus dugaan korupsi proyek pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono di titik Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur tahun 2016-2017.
Advertisement