Masa Penahanan Sambo Habis, Hakim Ajukan Perpanjangan
Masa penahanan terhadap Ferdy Sambo Cs bakal habis pada 9 Januari 2023 ini. Namun terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini, tak bakal lepas.
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal memperpanjang masa penahanan mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini.”Kami akan memperpanjang masa penahanan,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyanto dikutip suara.com, Sabtu 7 Januari 2022.
Djuyanto menyebutkan, setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti tanggal 9 Januari 2023, majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi. “Jadi perpanjangan ini sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk," katanya.
Menurut Djuyamto PN Jakarta Selatan tetap dapat mengajukan perpanjangan masa penahanan apabila pemeriksaan di tingkat pengadilan negeri belum rampung. Selain itu, ada pasal di dalam KUHP yang memperbolehkan pihak pengadilan negeri meminta perpanjang masa penahanan terdakwa.
"Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi, dasarnya Pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6 nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan Pengadilan itu adalah selama 60 hari," ujarnya.
Seperti diketahui sidang dugaan kasus pembunuhan berencana korban Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, mulai digelar pertama pada 17 Oktober 2022.
Jika dihitung, sidang sudah berjalan 3,5 bulan. Lamanya sidang kemungkinan karena banyaknya para saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang menghadirkan lima terdakwa. Yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Riky Riza dan Kuat Ma’ruf.
Sedangkan saksi yang dihadirkan dari keluarga korban Brigadir J, jumlahnya ada belasan orang. Itu belum termasuk saksi dari pihak Ferdi Sambo, yang jumlahnya juga belasan orang. Juga saksi-saksi lain, dari ahli dari kedua belah pihak.
Namun lamanya sidang juga dikhawatirkan terdakwa Ferdy Sambo bisa bebas karena masa penahanannya. Masa penahanan mantan jenderal bintang dua ini sebanyak 90 hari dan akan habis pada 9 Januari 2023 mendatang.