Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang hingga 40 Hari
Tersangka penyebaran berita bohong (hoaks) penganiayaan Ratna Sarumpaet ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat, 5 Oktober 2018. Masa penahannya selama 20 hari, akan habis pada Kamis, 25 Oktober mendatang.
Polisi pun memperpanjang masa penahanan ibunda artis cantik Atiqah Hasiholan ini hingga 40 hari ke depan. "Ya 40 hari ke depan (masa penahanan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin 22 Oktober.
Ratna Sarumpaet mengakui kebohongannya soal penganiayaan dirinya, setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong untuk membuat keonaran. Ia pun disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, antara lain Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Plt Kadispadbur DKI Asiantoro. Ikut juga diperiksa sopir dan staf Ratna Sarumpaet.
Selain itu, polisi juga memeriksa koordinator juru bicara Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Wakil Ketua BPN Nanik S Deyang. (yas)