Masa Penahanan Presiden Korea Selatan Berakhir 27 Januari 2025
Pengadilan Seoul, Korea Selatan (Korsel), telah dua kali menolak permohonan untuk memperpanjang penahanan Presiden Yoon Suk Yeol atas pemberlakuan darurat militer. Demikian dikutip dari pemberitaan Yonhap News Agency.
Sejumlah jaksa senior di Korsel hari ini menggelar pertemuan untuk menentukan langkah selanjutnya kepada Yoon Suk Yeol. Pertemuan itu dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Korsel, Shim Woo-jung. Rapat darurat itu terjadi sehari usai Pengadilan Seoul menolak permintaan jaksa untuk memperpanjang masa penahanan kepda Yoon Suk Yeol.
"Jaksa senior dari seluruh negeri mengadakan pertemuan pada hari Minggu untuk membahas langkah selanjutnya dalam kasus darurat militer Presiden Yoon Suk Yeol," ungkap pejabat kejaksaan Korsel dikutip Yonhap News Agency, Minggu 26 Januari 2025.
Secara hukum, seorang tersangka harus dibebaskan jika tidak didakwa dalam masa penahanan. Penahanan Yoon Suk Yeol akan berakhir, Senin 27 Januari 2025. Dia ditahan oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO).
Yoon Suk Yeol merupakan kepala negara Korea Selatan pertama yang ditahan dalam penyelidikan kriminal. Dekrit darurat militer yang dikeluarkan pada 3 Desember 20224, hanya bertahan sekitar enam jam sebelum ditolak oleh para anggota parlemen.
Advertisement