Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari
Nikita Mirzani terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang (UU) ITE. Ia dilaporkan oleh Dito Mahendra, pacar penyanyi Nindy Ayunda. Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022. Ibu tiga anak ini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang.
Alasan objektif jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun. Sedangkan alasan subjektif, sesuai pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan, tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Masa Penahanan Diperpanjang
Kabar terbaru, masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang 30 hari ke depan. Penetapan perpanjangan penahanan itu berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
"Setelah dilimpahkan berkas (Nikita) majelis hakim juga telah mengeluarkan penetapan memperpanjang penahanan. Karena berkas sudah dilimpahkan, jadi menjadi kewenangan penahanan ada di hakim dan sekarang hakim sudah mengeluarkan penetapan penahanan rumah tahanan negara di Serang," kata Humas PN Serang, Uli Purnama kepada wartawan.
Perpanjangan penahanan dilakukan 30 hari terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang, tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.
Sidang Perdana Online
Rencananya, Nikita akan menjalani sidang perdana, Senin 14 November 2022, sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang perdana Nikita itu rencananya bakal berlangsung secara online.
Dari sidang itu baru akan diputuskan apakah sidang berikutnya bakal berlangsung secara online ataukah offline. Keputusan baru diambil setelah hakim mendengarkan masukan dari Nikita Mirzani, kuasa hukum hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang.
Nikita sebenarnya sempat mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan lewat pengacaranya, Fahmi Bachmid. Namun permohonan penangguhan penahanan itu ditolak oleh Kejari Serang dengan berbagai pertimbangan.