Masa Penahanan Imam Nahrawi Diperpanjang
Masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi telah diperpanjang 20 hari, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum selesai melakukan pemeriksaan.
KPK hari ini, Kamis, 19 Desember 2019 menyelesaikan pemeriksaan terhadap Imam. Perpanjangan masa penahanan Imam Nahrowi akan berakhir hingga 20 Januari 2020.
"Sabar dan tetap bahagia, sayang, Allah bersama kita. Dan saya diperpanjang sampai tanggal 20 Januari 2020," kata Imam, usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis, 19 Desember 2019.
Imam kemudian memberi ucapan selamat dan menitip salam ke pimpinan KPK yang baru. Dia berharap pimpinan yang digawangi Firli Bahuri cs itu bisa mengemban amanah dengan baik.
"Selamat atas pelantikan pimpinan dan Dewas KPK yang baru. Semoga bisa melaksanakan amanah dengan yang lebih sempurna dan lebih baik," ujarnya.
Dikonfirmasi lebih jauh maksud pemberian selamatnya itu, Imam hanya tersenyum. Dia juga memberi selamat merayakan Natal dan tahun baru untuk masyarakat. "Selamat Natal dan tahun baru," kata Imam.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar.
Advertisement