Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang
Masa penahanan Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J diperpanjang 20 hari lagi. Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu mulai ditahan pada Rabu 10 Agustus atau sudah ditahan 20 hari lamanya hingga kini Selasa 30 Agustus 2022.
Soal penambahan penahanan dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. “Iya sudah ada perpanjangan 20 hari,” ujarnya usai rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan Selasa 30 Agustus 2022.
Penambahan penahanan sama juga untuk tersangka lain, yaitu Bharada Eliezer alias Bharada E, Bribka Ricky Rizal, dan sopir pribadi Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf.
Soal berapa hari masa penahanan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya, tidak dijelaskan secara rinci. Dia hanya menyebut, penahanan diperpanjang.”Tanggalnya gak inget,” tandas jenderal bintang satu ini.
Rekonstruksi alias reka ulang kasus kematian Brigadar Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga Jakarta Selatan menjalankan 51 adegan dari 78 adegan, Selasa 30 Agustus 2022. Reka ulang mengungkapkan bagaimana kasus penembakan yang menyasar ke Brigadir J.
Rincian dari 78 itu, ada 16 adegan berlangsung di Magelang, kemudian ada 35 adegan di rumah Jalan Saguling III dan sisanya sebanyak 27 adegan ada di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selama proses rekonstruksi, hadir jaksa penuntut umum, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM, sebagai penawan eksternal. Pada proses rekonstruksi, dihadirkan lima tersangka. Yaitu Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrwati, Bharada Eliezer alias Bharada E, Bribka RR dan Kuat Ma’ruf, yang tak lain ada sopir pribadi Putri Candrawati.
Dalam proses rekonstruksi sebanyak 16 adegan digelar di rumah Ferdy Sambo di Magelang,yang melibatkan Putri Candrawathi, Bribka RR dan Kuat Ma’ruf. Dalam rekonstruksi ini memperagakan kejadian tanggal 4 dan 7 serta 8 Juli 2022. Sedangkan rekonstruksi di Jalan Saguling III digelar sebanyak 35 adegan.”Kita sudah menyelesaikan 51 adegan,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Dedi Prasetyo dalam keterangan persnya di sela rekonstrkusi, Selasa 30 Agustus 2022.
Dalam kasus penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo dijerat Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subside Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Dengan pasal yang diterapkan, tersangka terancam hukuman mati, hukuman seumur hidup atau paling ringan hukuman 20 tahun penjara.
Begitu juga dengan empat tersangka lainnya, yaitu Bharada Richard, Bribka Ricky Rizal, kemudian sopir Kuat Ma’ruf beserta istri Ferdy Sambo, juga dijerat dengan pasal yang sama.
Advertisement