Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari
Masa penahanan Ferdy Sambo dan empat terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Rizky Rizal, Eliezer, Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua, resmi diperpanjang selama 30 hari ke depan. Itu artinya, masa penahanan Ferdy Sambo dkk hingga 6 Februari 2023.
Sebagai informasi, masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri itu bakal habis pada Senin, 9 Januari mendatang. Namun, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan bahwa Ferdy Sambo tak akan dibebaskan dari sel tahanan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto memastikan, penetapan perpanjangan penahanan kelima terdakwa sudah turun dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 atau 30 hari," ujarnya dalam keterangan pers, hari ini, Kamis 5 Januari 2023.
Apabila pemeriksaan perkara belum selesai pada 6 Februari, jelas dia, permohonan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari bakal dimintakan lagi. Djuyamto mengatakan hal itu menurut dasar hukum Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3b dan Ayat 6 KUHAP.
Advertisement