Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang, Begini Curhat Istri
Doni Salmanan kembali harus merasakan dinginnya lantai penjara. Pihak kejaksaan belum selesai menyusun berkas dakwaan kasus dugaan penipuan lewat platform Quotex yang menjeratnya.
Alhasil, Masa penahanan Doni Salmanan diperpanjang hingga 20 hari ke depan. Seperti diketahui, Doni Salmanan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Ia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong, Kabupaten Bandung.
"Penahanan diperpanjang 20 hari ke depan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung, Sugeng Sumarno melalui Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto.
Mengetahui masa penahanan suaminya diperpanjang, Dinan Fajrina menulis curahan hatinya di media sosial dengan mengunggah foto Doni Salmanan yang mengenakan setelan jas berwarna abu-abu.
Putusan Penahanan Doni Salmanan
Doni Salmanan harus kembali harus merasakan dinginnya lantai penjara karena pihak kejaksaan belum selesai menyusun berkas dakwaan. Hingga akhirnya masa penahanannya diperpanjang untuk 20 hari kedepan. Mengutip dari laman Kompas.com, melalui Kepala Kejari Bale Bandung, Sugeng Sumarno menyampaikan alasan perpanjangan penahanan tersebut.
"Masih diperpanjang (penahanan) 20 hari ke depan. Masih diperpanjang, tim lagi menyempurnakan dakwaan karena ada TTPU-nya kan," terangnya.
Curhatan Istri Doni Salmanan
"Ya Allah semoga engkau senantiasa menjaga suamiku-kuatkan pundaknya, lapangkan hatinya, luaskan sabarnya, ringankan langkahnya, pemudah setiap urusannya, sehatkan dia, limpahkan rahman dan rahimMu kepadanya, turunkanlah pertolonganmu dari berbagai arah untuknya-segera Allah persatukan lagi aku dan kamu bersama, aamiin allahuma aamiin," demikian tulis Dian Fajrina.
Seperti diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. Ia dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan dijerat Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.