Masa Pembatalan Perjalanan KA di Daop 9 Jember Diperpanjang
Masa pembatalan perjalanan kereta api (KA) penumpang di wilayah Daop 9 Jember diperpanjang hingga 30 Juni 2020.
Vice President PT KAI Daop 9 Jember, Agus Barkah mengatakan, perpanjangan pembatalan operasi KA didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 116 Tahun 2020 yang mengatur perpanjangan masa berlaku Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Kebijakan pembatalan perjalanan KA ini akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan. Sehingga tidak menutup kemungkinan dapat berubah sewaktu-waktu," katanya, Minggu, 31 Mei 2020.
Dia menyebut KAI Daop 9 Jember tetap melakukan perawatan sarana, dan prasarana yang ada meski perjalanan KA berhenti beroperasi. Sehingga kehandalannya dapat terjaga apabila sewaktu waktu perjalanan KA beroperasi kembali.
“Berbagai perawatan mulai dari sarana, prasarana, hingga pemantauan terhadap SDM yang ada terus kami lakukan guna memastikan kehandalannya dengan tetap mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Agus.
PT KAI Daop 9 Jember sendiri telah membatalkan 23.544 tiket pada bulan April, dan 8.193 tiket pada periode 1 - 30 Mei.
"Dari total 31.737 tiket yang telah dibatalkan tersebut, 51% (16.262) pembatalan dilakukan lewat aplikasi KAI Access sisanya dilakukan di loket stasiun," katanya.