Masa Kampanye, Pemkot Minta APK Caleg Tak Rusak Estetika Surabaya
Memasuki masa kampanye Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya mengumumkan pelarangan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik di Surabaya.
Titik-titik disejumlah tempat itu sudah disepakati bersama oleh calon legislatif (caleg) dan Partai Politik (parpol) dalam rangka pemilihan umum tahun 2019. Maka, Kepala Satpol PP Irvan Widyanto mengatakan, Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya berpesan kepada caleg dan parpol untuk tak melanggarnya.
"Tujuannya agar selama masa kampanye, APK tidak merusak wajah kota yang sudah tertata dengan rapi," ujar Irvan di Kantor Humas Pemkot Surabaya pada Senin, 8 Oktober 2018, siang.
Irvan mengatakan, larangan pemasangan APK itu berdasarkan Perda Kota Surabaya nomor 2 tahun 2014 tentang penyelenggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum pasal 23 ayat 1 b.
"Dilarang memasang atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan dan fasilitas umum,” tuturnya.
Senada, ditemui di lokasi yang sama, Kepala BPB Linmas, Eddy Christijanto mengatakan, larangan pemasangan APK ini sudah disepakati oleh KPU, Bawaslu, Caleg, Parpol dan Pemkot Surabaya beberapa waktu yang lalu, dalm sebuah pertemuan.
Dalam pertemuan itu, lanjut Eddy, Caleg dan Parpol telah menyepakati tentang lokasi, jenis, jumlah dan ukuran APK apa saja yang boleh dan tidak boleh dipasang sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya nomor: 1567/PL.01.5-Kpt/02/Kota/IX/2018.
"Pertahankan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pemasangan APK di tempat milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan," kata Eddy.
Menurut Eddy, total ada sebanyak 94 titik yang boleh dan tidak boleh dipasang APK, masing-masing rinciannya adalah 40 titik tidak boleh dipasang APK, 12 titik di wilayah penataan, dan 8 titik di wilayah pedestrian.
"Sedangkan yang boleh dipasang APK adalah wilayah pedestrian di 6 titik, panggung spanduk di 16 titik dan 12 titik untuk pemasangan baliho," urainya.
Eddy menambahkan, apabila selama masa kampanye para caleg atau parpol kedapatan melanggar aturan yang telah dibuat KPU Surabaya, maka pihaknya segera melakukan penertiban.
"Insyallah secepat mungkin kami lakukan penindakan bersama Korem, Bawaslu, KPU, kepolisian dan kecamatan," ujarnya.
Selama masa kampanye, APK yang dibuat dan dipasang oleh KPU sebanyak 600 atribut. Sedangkan APK yang dibuat sendiri oleh para caleg sebanyak 20 ribu atribut. Nantinya, atribut itu akan tersebar di kampung-kampung dan kelurahan sejak tanggal 23 September 2018 hingga bulan April 2019. (frd)
Advertisement