Masa Kampanye, APK Caleg Dipasang di Pohon Area Taman Kota Tuban
Belasan Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di trotoar taman kota di Jalan Pahlawan, Kelurahan Godongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Sabtu 2 Desember 2023.
Belasan APK Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), nampak terpasang di trotoar Jalan Pahlawan, Tuban dengan peletakanya berada di pohon dan tiang lampu hias.
Padahal, dalam Perbup Tuban Nomor 1 tahun 2018 tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Pemasangan APK di tempat fasilitas umum, pohon penghijauan kiri dan kanan jalan, serta taman sepanjang Jalan Pahlawan dilarang.
Kemudian di Perda Kabupaten Tuban, Nomor 18 tahun 2023 perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, juga diatur bahwa pemasangan spanduk atau segala bentuk reklame di alun-alun atau taman-taman milik pemerintah daerah dilarang. Tentu jika mendapatkan izin dari bupati atau pejabat berwenang.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Mochamad Sudarsono, mengungkapkan pemasangan APK berkaitan dengan rencana kedatangan Ketua Umum (Ketum) DPP PSI yaitu, Kaesang Pengarep.
Menurutnya, PSI telah memberikan informasi terkait rencana kedatangan ketumnya di Kabupaten Tuban, Jawa Timur kepada Bawaslu.
Kendati begitu, terkait dengan pemasangan APK yang diduga melanggar, pihaknya belum mengetahui secara detail. Yang jelas, untuk pemasangan APK saat ini diperbolehkan karena masa kampanye.
"Yang jelas saat ini sudah masa kampanye, dibolehkan memasang APK. Kalau pemasangan melanggar ketentuan Perda bisa minta tanggapan Satpol PP Tuban juga," jelas Mochamad Sudarsono saat dikonfirmasi.
Terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar, Kabupaten Tuban, Gunadi mengatakan, terkait APK yang dipasang di trotoar taman kota, pihaknya akan melakukan komunikasi secara preventif terkait perizinannya terlebih dahulu.
"Ini bukan kondisi biasa, artinya ini masa kampanye yang itu bukan reklame atau banner bisnis biasa. Jadi itu tidak hanya melanggar perda perbup, bisa jadi itu melanggar PKPU. Sehingga tidak bisa juga kami bertindak sendirian," jelas Gunadi.
Lebih lanjut, supaya situasi dan kondisi di wilayah Kabupaten Tuban tetap kondusif, pihaknya tetap berkolaborasi bersama Bawaslu maupun Badan Kesatuan Bangsa Politik (Bakesbangpol) Tuban.
"Kami mengedepankan langkah-langkah komunikasi, langkah-langkah persuasif, langkah-langkah preventif sebelum melakukan langkah represif atau penindakan," pungkas Gunadi.