Masa Jabatannya Diperpanjang, Kades di Jember Minta Pengawasan Diperketat
Kepala Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Jember Bhisma Pradana menyikapi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Ia menginginkan penambahan masa jabatan kepala desa harus diikuti oleh pengawasan yang ketat.
Bhisma mengatakan, perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan sebuah realitas yang harus diterima. Sebab, hal itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Kendati demikian, perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak akan berarti apa-apa tanpa dibarengi peningkatan kinerja. Selain itu, kinerja kepala desa harus ditunjang dengan moralitas yang baik.
“Penambahan masa jabatan harus dijalani karena amanat Undang-Undang Penambahan harus ditunjang kinerja dan moralitas yang baik. Kalau tidak, ya percuma,” katanya, Senin, 10 Juni 2024.
Selain itu, agar perpanjangan masa jabatan kepada desa berdampak baik, dibutuhkan pengawasan partisipatif aktif dan ketat. Tak hanya APH dan pemerintah, tetapi masyarakat juga harus terlibat. Bahkan kepala desa harus bisa memanfaatkan teknologi dan informasi.
Pengawasan partisipatif aktif dan ketat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan akuntabilitas. Sebab, pemberian jabatan dalam waktu yang cukup lama menimbulkan risiko korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat.
“Intinya pengawasan ketat diperlukan agar kepala desa dalam menjalankan kewenangannya sangat hati-hati dan disertai dengan langkah-langkah untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat. Dalam era digital ini, kepala desa harus mengambil momentum mengintegrasikan teknologi ke dalam administrasi desa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember Adi Wijaya mengatakan, pihaknya sejauh ini telah mengupayakan transparansi penggunaan anggaran pembangunan desa. Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi berupa aplikasi Siskeudes.
Selain itu, Pemkab Jember juga memiliki aplikasi J-Bunga Desa. Semua pengajuan berkaitan dengan keuangan desa dapat dipantau melalui aplikasi tersebut.
Bahkan dalam waktu dekat, aplikasi Siskeudes online akan diintegrasikan dengan Siskeudes link. Sehingga masyarakat bisa memantau dan mengawasi penggunaan anggaran desa melalui streaming.
Tak hanya itu, DPMD Juga terus memantau seluruh perkembangan yang terjadi terkait pemerintahan desa. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi rutin untuk menekan dan meminimalkan potensi persoalan yang ada.
“Terkait penggunaan aplikasi Siskeudes akan ada desa percontohan. Namun, pada awal tahun 2025 nanti berlaku untuk semua desa. Semua harus mengikuti aturan yang ada,” ungkapnya.
Advertisement