Masa Jabatan 129 Kades di Situbondo Diperpanjang Dua Tahun
Kepala Desa (Kades) di Situbondo Jawa Timur mendapat masa perpanjangan jabatan selama dua tahun. Dari masa jabatan semula selama enam tahun, diperpanjang menjadi selama delapan tahun.
Namun, tidak semua Kades di Situbondo mendapat perpanjangan masa jabatan 2 tahun. Dari 132 Kades tersebar pada 17 Kecamatan di Kota Santri -sebutan Situbondo-, 3 Kades tidak mendapat perpanjangan masa jabatan 2 tahun.
"Dari 132 Kades di Situbondo, sebanyak 129 Kades mendapat masa perpanjangan jabatan 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Tiga Kades lainnya tidak mendapatkan, karena terjerat kasus hukum," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Suriyanto, Kamis 23 Mei 2024.
Tiga Kades terjerat kasus hukum itu, yakni Kades Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan, Kades Pelayan Kecamatan Panarukan, dan Kades Kayumas Kecamatan Arjasa.
"Perpanjangan masa jabatan kades 2 tahun, ini sesuai UU RI No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI No.6 Tahun 2014 tentang Desa," tambahnya.
Suriyanto menjelaskan, perpanjangan masa jabatan dua tahun bagi 129 Kades di Situbondo terbagi dua periodesasi. Periode pertama untuk Kades masa jabatan berakhir 30 Desember 2025 diperpanjang menjadi berakhir 30 Desember 2027.
"Sedangkan periode kedua untuk Kades yang masa jabatan berakhir pada 30 Desember 2028 diperpanjang menjadi berakhir pada 30 Desember 2030. Begitu juga Kades PAW ikut melanjutkan sisa waktu jabatan Kades sebelumnya," jelasnya.
Perpanjangan masa jabatan 2 tahun diterima 129 Kades melalui upacara pelantikan sekaligus penyerahan SK (Surat Keputusan) di Pendapa Bupati Aryo Situbondo, Kamis 23 Mei 2024. Dipimpin langsung Bupati Situbondo, Karna Suswandi didampingi Sekda Wawan Setiawan.
"Saya menyampaikan selamat kepada 112 Kades dilantik masa perpanjangan jabatan sampai 2028 dan 17 Kades menjabat sampai 2030. Saya percaya saudara-saudara (Kades) mampu dan bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan masa perpanjangan jabatan ini," kata Bupati Karna.
Sementara Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Sirubondo, Juhanto berharap masa perpanjangan jabatan 2 tahun semakin meningjatkan kinerja Kades. "Kades semakin bisa membangun desanya lebih baik lagi sesuai harapan warga desa," ujar Juhanto.
Advertisement