Masa Hukuman Disunat MA dan Dua Kali Remisi, Ustaz Cabul di Jember Bebas Bersyarat
Moh Fahim Mawardi, seorang nara terpidana kasus kekerasan seksual akhirnya bisa menghirup udara segar. Diketahui, Moh Fahim sudah dibebaskan oleh Lapas Kelas IIA Jember melalui jalur bebas bersyarat, pada tanggal 17 Juli 2024 lalu.
Kepala Lapas Kelas IIA Jember Hasan Basri mengatakan, Moh Fahim menjalani masa tahanan sejak 16 Januari 2023 hingga 4 April 2024 di Polres Jember. Setelah melalui persidangan di Pengadilan Negeri Jember, ia divonis delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.
Moh Fahim kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jember. Putusan banding itu keluar pada 11 Oktober 2024.
Tidak berhenti sampai di situ, Moh Fahim mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya kasasi itu ternyata dikabulkan.
Dalam putusan MA tertanggal 4 April 2024, masa tahanan Moh Fahim disunat. yang awalnya delapan tahun dipotong menjadi dua tahun.
Tak cukup sampai di situ, MA juga menyunat masa pidana kurungan, yang awalnya tiga bulan menjadi dua bulan.
Selama menjalani masa tahanan, Moh Fahim ternyata dua kali mendapat remisi. Pertama ia mendapatkan remisi umum tahun 2023 selama satu bulan. Kedua, ia mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2024 selama satu bulan.
Dengan adanya remisi itu, Moh Fahim semestinya bebas pada tanggal 16 November 2024. Ditambah dua tahun pidana kurungan, sehingga benar-benar bebas pada bulan Januari 2025.
Namun, sebelum ia dinyatakan bebas, ternyata Moh Fahim mendapatkan pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 3 Juni 2024. Sesuai putusan itu, Moh Fahim bisa bebas bersyarat pada tanggal 17 Juli 2024.
“Gus Fahim ini kami keluarkan dari lapas pada hari Rabu, 17 Juli 2024. Meskipun bebas, ia tetap klien kami. Ia masih tetap wajib lapor satu bulan sekali sampai bulan Januari 2025,” pungkasnya.