Corona, 45 Ribu Lebih Debitur Ajukan Restrukturisasi Kredit
Sebanyak 45 ribu lebih debitur di wilayah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah kerja Malang mengajukan restrukturisasi kredit karena terdampak corona.
Kepala OJK wilayah kerja Malang, Sugiarto Kasmuri, mengungkapkan, nilai kredit yang direstrukturisasi mencapai Rp5,6 triliun.
Sugiarto mengatakan bahwa para debitur mayoritas melakukan restrukturisasi kredit seperti penundaan pembayaran kredit atau perpanjangan masa tenor. Juga mengajukan grace period atau penggeseran pembayaran dan pengurangan suku bunga.
“Pada posisi 12 Mei 2020, jumlah debitur yang telah disetujui permohonan keringanan atau restrukturisasi oleh perbankan dan perusahaan pembiayaan sebanyak 45.790 debitur. Total nilai kewajiban sebesar Rp5,6 triliun,” ujar Sugiarto, Rabu 13 Mei 2020.
Sugiarto menjelaskan, program restrukturisasi kredit tersebut juga didorong oleh pemerintah. Ia menjelaskan beberapa manfaat restrukturisasi kredit di tengah pandemi seperti ini, dari sisi kreditur, akan diuntungkan karena angka Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet dapat ditekan.
Sementara itu keuntungan bagi debitur, kata Sugiarto, mereka tidak dimasukkan dalam daftar hitam penunggak pajak oleh OJK.
“Sehingga sektor yang ditekuni keduanya (kreditur dan debitur) bisa berjalan meski tidak bisa normal sebelum pandemi (Covid-19),” katanya.
Dari data, NPL di wilayah kerja OJK Malang tercatat sebesar 2,74 persen. Jumlah itu naik dibandingkan tahun lalu yang berada di angka 1,9 persen.
“Meski nanti keputusan restrukturisasi tetap diserahkan kepada lembaga jasa keuangan. Apakah diperpanjang masa tenor atau grace period,” katanya.