Masa Berlaku Ormas FPI Sudah Habis
Izin ormas Front Pembela Islam (FPI) ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019, atau Kamis kemarin.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya belum menerima permohonan perpanjangan SKT FPI. "Sampai hari ini belum terima apa-apa," ujarnya, Jumat 21 Juni 2019.
Ia mengatakan tidak ada batas waktu bagi FPI untuk mengajukan permohonan perpanjangan SKT. "Batas waktunya nggak ada, nggak ada," kata Tjahjo.
Kemendagri hanya dalam kapasitas menunggu pengajuan FPI. "Ya, kita tunggu saja. Dia mau mendaftar lagi apa tidak. Kan kami nggak bisa proaktif," sambung Tjahjo.
Apakah dengan berakhirnya masa SKT FPI per hari ini, maka aktivitasnya menjadi ilegal?
"Kami belum bisa mengatakan itu (ilegal). Tiap warga negara berhak untuk berhimpun dan berserikat, tapi untuk berhimpun dan berserikat dia harus mengajukan SKT. Bisa Kemenkum HAM, bisa Kemendagri, bisa gunakan akta notaris juga bisa," terang Tjahjo. (yas)