Mas Adi Sebut Karang Taruna Sebagai Agent Of Change
Plt. Walikota Pasuruan Adi Wibowo, (Mas Adi) menyebut karang taruna sebagai pilar sosial agent of change yang mampu membawa perubahan baik di lingkungannya masing-masing.
Hal tersebut disampaikan Mas Adi saat membuka Pembinaan Pilar Sosial Kelembagaan Karang Taruna se-Kota Pasuruan bertempat di Aula Valencia pada Jumat, 20 September 2024.
“Para pemuda menjadi motor penggerak agent of change yang mampu membawa perubahan pembangunan dan membawa kesejahteraan bagi saudara-saudara dan lingkungan sekitar,” kata Mas Adi.
Mas Adi mengatakan, pembinaan ini diselenggarakan sebagai wadah penguatan kapasitas diri yang menjadi bekal bagi para penggerak perubahan untuk turut mewujudkan Pasuruan Kota Madinah.
“Saat ini bangsa kita sedang menuju Indonesia Emas 2045 dan segera menghadapi bonus demografi. Tanpa bekal dan persiapan yang baik, maka pembangunan tidak akan tercapai. Hal ini juga menjadi fondasi untuk mewujudkan Pasuruan Kota Madinah,” kata Mas Adi.
Menurutnya, karang taruna sebagai organisasi pemuda kemasyarakatan mempunyai peran penting dalam mengatasi berbagai permasalahan sosial yang terjadi.
“Anak-anak muda sebagai pilar terdepan diharapkan dapat meningkatkan kepekaan terhadap persoalan sosial serta membantu program Dinas Sosial dalam rangka kesejahteraan masyarakat Kota Pasuruan,” ujar Mas Adi.
Untuk itu, Mas Adi mengajak para pemuda karang taruna untuk berperan aktif serta meningkatkan produktivitas dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Para pemuda harus semangat memberi manfaat bagi lingkungan sekitar. Momentum ini manfaatkan untuk mengembangkan pola berpikir dan bertindak-tanduk guna penguatan kapasitas diri karang taruna,” pungkasnya.
Pada kesempatan ini, Plt. Walikota didampingi Kepala Dinas Sosial turut menyerahkan secara simbolis bantuan sosial alat bantu mobilitas berupa kursi roda, kaki palsu, dan tongkat ketiak kepada 10 penerima manfaat yang bersumber dari APBD Kota Pasuruan. Selain itu, juga diserahkan bantuan atensi alat terapi wicara, fisioterapi, dan terapi okupasi kepada 20 penerima manfaat dari Kementerian Sosial RI Tahun 2024.